batampos – Penyidikan dugaan keterlibatan 11 oknum polisi yang pernah bertugas di Satnarkoba Polresta Barelang dalam perkara penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu ternyata masih mengambang. Yang mana, berkas penyidikan dari Polda Kepri dikembalikan lagi oleh jaksa penyidik setelah dinilai kurang.
Kasi Penkum Kajati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan jaksa penyidik telah meneliti berkas penyidikan yang telah dilengkapi penyidik. Namun setelah diteliti, ternyata jaksa menilai masih ada proses penyidikan yang kurang.
“Berkas penyidikan belum lengkap, sehingga jaksa kembali berkoordinasi dengan penyidik,” ujar Yusnar, Jumat (29/11).
Menurut dia, saat ini berkas perkara itu sudah di penyidik Polda Kepri. Yang mana, ia yakin penyidik tengah bekerja untuk melengkapi kekurangan, sesuai dengan koordinasi dengan jaksa.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi kekurangan sesuai hasil koordinasi dan konsultasi,” tegasnya.
Dikatakannya, jika kekurangan itu sudah dilengkapi penyidik, maka secara otomatis penyidik Polda Kepri akan kembali menyerahkan berkas perkara yang sudah dilengkapi.
“Ya intinya kami menunggu,” imbuh Yusnar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri kembali meneliti berkas penyidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu oleh 11 anggota polisi wilayah tugas Polda Kepri. Yang mana, berkas penyidikan sudah dilimpah penyidik Polda Kepri sejak minggu lalu ke jaksa peneliti.
kasus narkotika yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, bersama 9 anggota lainnya berhasil diungkap oleh Ditpropam Polda Kepri beberapa waktu.
Kabar terbaru, 5 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya pun ikut ditangkap oleh Direktorat Propam Polda Kepri di Backup oleh Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri di Tembilahan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
SPDP yang dikirimkan Polda Kepri ada 11 tersangka diantaranya AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN dan A. Dari 11 itu, satu diantaranya adalah wirawasta dan 10 polisi aktif. Para tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang kemudian bertambah satu tersangka lagi, yang saat ini total tersangka menjadi 12 orang, 10 diantarany polisi.
Para tersangka polisi juga sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. Namun seminggu berjalan, permohonan prapid itu dicabut tanpa alasan yang jelas. (*)
Reporter: Yashinta