batampos – Aksi penipuan dengan modus menyediakan rumah kontrakan kembali memakan korban. Kali ini, Nina, seorang wanita muda yang tinggal di Batuaji, harus kehilangan uang sebesar Rp900 ribu setelah menjadi korban penipuan melalui media sosial. Pelaku menawarkan rumah kontrakan dengan harga menggiurkan, namun ternyata hanya tipuan belaka.
Nina mengaku tergiur oleh tawaran tersebut dan tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut, langsung mentransfer uang muka kontrakan, Jumat (29/11).
”Entah kenapa, saya terperdaya. Ikut aja permintaan dia (pelaku) untuk transfer. Begitu selesai transfer, nomor pelaku tak aktif lagi,” kata Nina.
Kasus serupa tidak hanya dialami Nina. Penipuan berbasis online ini marak terjadi selama ini. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari dalih jual beli barang mewah dengan harga murah, jual beli kendaraan bermotor, hingga mengaku menemukan dompet berisi uang dan perhiasan emas. Pelaku bahkan seringkali mengaku mengenal korban untuk memuluskan aksinya.
Menurut keterangan para korban, pelaku memiliki trik yang meyakinkan untuk membuat tawaran mereka terlihat masuk akal.
”Mereka berbicara sangat persuasif, bahkan beberapa menggunakan identitas palsu yang tampak terpercaya,” kata Warga Sagulung, Sulisti.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan, mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini. ”Jangan mudah terpengaruh dengan tawaran yang tidak masuk akal di media sosial. Pastikan melakukan pengecekan lokasi dan identitas penjual atau penyedia jasa sebelum melakukan transaksi,” ucapnya.
Rohandi menyarankan, masyarakat tidak melakukan transaksi besar secara online, tanpa bertemu langsung dengan pihak penjual. ”Jika memungkinkan, bawa saksi atau kerabat saat melakukan transaksi untuk menghindari risiko penipuan,” tuturnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan tidak mudah tergiur dengan harga murah atau iming-iming keuntungan besar. ”Penipuan ini sering memanfaatkan kelengahan dan keserakahan kita. Oleh karena itu, penting untuk berpikir logis sebelum bertindak,” ungkap Rohandi.
Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meminimalkan kejadian serupa di masa mendatang. ”Kita harus menjadi konsumen yang cerdas di tengah berkembangnya teknologi saat ini,” ujar Rohandi.(*)
Reporter: Eusebius