Senin, 2 Desember 2024

Tim Terpadu Mulai Menertibkan Permukiman Liar di Kota Batam

Berita Terkait

spot_img
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari. Foto: Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Setelah tahapan Pilkada selesai, Tim Terpadu Kota Batam memulai agenda penertiban permukiman liar untuk mendukung rencana pembangunan di berbagai wilayah. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, mengungkapkan bahwa sedikitnya ada enam titik permukiman liar yang akan ditertibkan secara bertahap.

“Penertiban ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan proyek pembangunan yang sudah memiliki legalitas. Kami sudah menjadwalkan eksekusi ini setelah tahapan pleno rekapitulasi surat suara selesai,” ujar Imam di Sagulung, Senin (2/12).


Salah satu titik prioritas penertiban adalah permukiman di Tembesi Tower, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung. Lokasi ini menjadi fokus utama karena sudah diberikan surat peringatan ketiga kepada para penghuni.

Permukiman Tembesi Tower merupakan lahan yang dialokasikan untuk proyek Panbil II, yang dikelola oleh PT Tanjung Piayu Makmur (TPM). Pihak perusahaan telah menawarkan solusi berupa rumah siap huni di kawasan Tanjung Piayu sebagai bentuk relokasi. Namun, hingga kini belum semua warga menerima tawaran tersebut.

“Kami berharap masyarakat segera mengambil tawaran relokasi dan sagu hati yang diberikan. Jika keberatan, silakan tempuh jalur hukum,” kata Kuasa Hukum PT TPM, Bali Dalo.

Bali Dalo menegaskan bahwa proyek Panbil II memiliki legalitas yang lengkap dan tetap akan berjalan sesuai rencana. “Penertiban ini penting untuk memastikan pembangunan berjalan lancar. Kami juga memberikan waktu bagi masyarakat untuk mempertimbangkan tawaran relokasi,” tambahnya.

Sementara itu, Imam Tohari memastikan bahwa proses penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain Tembesi Tower, lima titik lain juga menjadi target penertiban setelah Pilkada. Titik-titik tersebut meliputi lahan alokasi di dekat Kantor Kecamatan Bengkong, lahan jalan (row) di Baloi Kolam, lahan row jalan di Bukit Senyum, permukiman liar di dekat Bandara Hang Nadim arah Kampung Jabi, dan pembebasan lahan alokasi di dekat Kampung Tua Dapur 12, Sagulung.

Rencana ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian warga yang tinggal di permukiman liar menyatakan keberatan dengan alasan sudah menetap bertahun-tahun di lokasi tersebut. “Kami berharap ada solusi yang lebih baik, terutama untuk masa depan keluarga kami,” ujar salah satu warga Tembesi Tower.

Namun, pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk melanjutkan program penertiban ini demi kepentingan pembangunan jangka panjang. Imam menegaskan bahwa program ini bertujuan mendukung pengembangan infrastruktur dan meningkatkan kualitas tata kota di Batam. “Kami tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mencari solusi terbaik,” imbuhnya.

Dengan dimulainya penertiban ini, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama demi tercapainya tujuan pembangunan yang lebih baik di Kota Batam. Pemerintah juga berkomitmen memastikan proses penertiban berjalan adil dan transparan. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update