Rabu, 4 Desember 2024

Proses TTE Bermasalah, Disdukcapil Pastikan Layanan Tidak Terhenti

Berita Terkait

spot_img
Pelayanan dokumen kependudukan di Disdukcapil Batam di Sekupang, beberapa waktu lalu. Meski mengalami kendala pencetakan, namun pengajuan dokumen kependudukan tetap diterima oleh Disdukcapil.
F. Dalil Harahap/batam Pos

batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengumumkan adanya kendala dalam pencetakan dokumen kependudukan akibat proses pemeliharaan konsolidasi tanda tangan elektronik (TTE) yang tengah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Akibat kendala tersebut, beberapa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan untuk sementara waktu belum dapat dicetak.


Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto, menyatakan bahwa masalah ini hanya berdampak pada proses pencetakan, sedangkan pelayanan lain, termasuk penerimaan berkas pengajuan, tetap berlangsung normal.

“Pencetakan saja yang belum bisa dilakukan minggu ini. Namun, untuk pelayanan dan penerimaan berkas, kami tetap melayani,” ujar Heryanto, Senin (2/12).

Heryanto menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengu-rus dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil, tetapi pencetakannya baru bisa dilakukan setelah proses pemeliharaan selesai. Ia memastikan pihaknya berusaha agar layanan dapat kembali normal dalam waktu dekat.

“Insyaallah, pelayanan dokumen kependudukan akan kembali normal pada minggu depan setelah proses pemeliharaan selesai,” terangnya.

Dengan adanya kendala ini, masyarakat diimbau untuk bersabar. Bagi mereka yang membutuhkan dokumen dalam waktu dekat, diharapkan dapat menyesuaikan pengurusan sesuai jadwal penyelesaian konsolidasi yang ditetapkan oleh Kemendagri. Disdukcapil Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hal serupa disampaikan oleh Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Batam, Nur Amri Arif. Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengajukan pengurusan dokumen kependudukan.

“Kendala hanya terjadi pada pencetakan dokumen, tetapi pengajuan tetap dilayani. Jadi, masyarakat yang ingin mengurus dokumen seperti KK, KTP, akta kelahiran, dan lainnya tetap bisa datang,” jelasnya. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update