batampos – Sejak peluncurannya pada Desember 2023, sebanyak 2,4 juta Sertifikat Elektronik berhasil diterbitkan, menghemat lebih dari 35% waktu dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, dalam Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024.
Suyus menjelaskan, sertifikat elektronik mempermudah proses yang sebelumnya memakan waktu, seperti pencapstempel, penjilidan, dan pengiriman dokumen fisik. “Sekarang, dengan sertifikat elektronik, prosesnya lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Selain efisiensi waktu, sertifikat ini juga lebih mudah diakses melalui brankas elektronik, dengan keamanan data yang lebih terjamin karena disimpan dalam blok data yang tidak bisa diubah.
Sementara itu di Kota Batam sendiri, hingga 2 Desember 2024, sebanyak 18.306 sertifikat elektronik telah diterbitkan. Humas BPN Batam, Yudo Prio, menyebutkan bahwa antusiasme masyarakat Batam sangat tinggi untuk beralih dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik.
“Hingga Desember ini, sudah lebih dari 18 ribu warga Batam yang beralih ke sertifikat elektronik,” ujarnya, Selasa (3/12).
Keuntungan sertifikat elektronik sangat dirasakan oleh masyarakat, antara lain pengurangan risiko kerusakan atau kehilangan dokumen fisik, serta perlindungan dari mafia tanah.
“Sertifikat elektronik menghindarkan masyarakat dari berbagai risiko kerusakan yang sering terjadi pada sertifikat berbahan kertas, seperti dimakan rayap, terkena air, hilang, atau terbakar,” tambah Yudo.
BPN Batam kata Yudo, terus melakukan digitalisasi sertifikat tanah secara bertahap. Batam, bersama dengan Jakarta, menjadi percontohan dalam penerbitan sertifikat elektronik. “Kami terus memantau agar proses ini semakin cepat dan efisien,” kata Yudo.
Untuk memfasilitasi peralihan ini, BPN Batam telah membuka layanan khusus bagi warga yang ingin mengajukan sertifikat elektronik. Warga dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau langsung datang ke kantor BPN Batam.
Adapun syarat mengurus sertifikat online di BPN Batam, di antaranya, Unduh aplikasi Sentuh Tanahku. Buat akun baru menggunakan username dan password, atau login jika sudah memiliki akun sebelumnya. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN. Mengajukan formulir pendaftaran ke kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah dan setorkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
Sertifikat tanah diproses untuk segera diterbitkan. Pemohon membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Setelah pembayaran, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu setengah hingga satu tahun setelah proses pengajuan.
Aturan sertifikat elektronik tertuang pada Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Bpn 1/2021 Tentang Sertifikat Elektronik, seluruh sertifikat yang diterbitkan untuk pendaftaran tanah pertama kali akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik. Hal ini juga berlaku untuk penggantian Sertifikat jadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
Langkah ini diharapkan mempercepat pelayanan pertanahan dan memberikan perlindungan lebih terhadap data pertanahan masyarakat. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra