Kamis, 5 Desember 2024

Cari Followers dan Endorse di Facebook, Pria Asal Banten Sebar Hoaks, Gunakan Foto Kapolda Kepri

Berita Terkait

spot_img
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan jajaran memberikan keterangan pengungkapan tersangka kasus posting info palsu petinggi Polri dan TNI saat ekspos di Mapolda Kepri, Selasa (3/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap Rian Hidayat, warga Serang, Banten. Pria 26 tahun ini menyebarkan hoaks dengan menggunakan foto Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimasnyah di akun Facebooknya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan aksi Rian diketahui melalui patroli Tim Siber.


Dalam postingan akun tersebut, Rian mengaku sebagai duda yang kaya raya dan tengah mencari calon istri. Ia memiliki 5 hektare sawah, perkebunan sawit, dan 5 toko sembako.

“Tim kami mendapati ada akun menggunakan foto Kapolda Kepri. Setelah ditelusuri, pemilik akun ini berada di Banten,” ujarnya di Mapolda Kepri, Selasa (3/12) siang.

Rian ditangkap di kediamannya pada akhir bulan lalu. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel yang digunakan untuk mengakses akun yang menggunakan foto Kapolda Kepri tersebut.

Putu menjelaskan aksi Rian sudah berlangsung selama 2 bulan. Selain menggunakan foto profil Kapolda Kepri, ia juga kerap memposting foto pejabat Polri dan TNI lainnya.

“Tujuannya untuk menaikkan follower, endorse dan iklan dari Facebook. Ia mengaku terinspirasi dan ingin menjadi seperti para selebriti,” kata Putu.

Kepada polisi, Rian mengaku tidak mengenal foto pejabat Polri/TNI yang digunakan atau dipostingnya. Sejak menggunakan foto tersebut jumlah followers akun Rian meningkat drastis, dari 46 ribu menjadi 68 ribu.

“Pengakuannya asal comot foto pejabat TNI/Polri. Tanpa mengetahui identitas foto tersebut,” ungkap Putu.

Atas perbuatannya, Rian dijerat pasal pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 Miliar.

“Dengan demikian, tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana ITE dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks melalui media sosial,” tutup Putu. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update