Kamis, 12 Desember 2024

12,3 Kg Sabu Dibakar, BNNP Kepri Musnahkan Barang Bukti Penindakan Selama 2 Bulan

Berita Terkait

spot_img
Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi memasukkan sabu yang dimusnahkan ke dalam mobil incinerator di Kantor BNNP Kepri, Nongsa, Rabu (11/12). F.BNNP Kepri untuk Batam Pos

batampos – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12,3 kilogram, Rabu (11/12). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator.

Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penindakan selama 2 bulan, yakni Oktober-November.


“Sabu ini didapati dari 4 laporan dengan jumlah 3 orang tersangka,” ujarnya.

Bubung menjelaskan kasus ini diungkap di 2 lokasi yakni di Batam dan Karimun. Dimana, kasus pertama diungkap Tim F1QR Lantamal IV Batam di Perairan Karimun pada akhir Oktober lalu.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 10 kg sabu dan tersangka berinisial NR, 48.

“Untuk proses hukumnya dilimpahkan ke BNNP Kepri, dan barang buktinya ini telah mendapatkan ketetapan hukum untuk dimusnahkan,” katanya.

Kasus kedua diungkap oleh Bea Cukai Karimun di Pelabuhan Internasional dengan barang bumti 177 gram sabu dan tersangka berinisial BS, 29. Kemudian pengungkapan Lantamal IV Batam dengan barang bukti 2,5 kilogram di Perairan Belakang Padang.

“Kasus ketiga ini pelaku melarikan diri, dan hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan bersama siapa pemilik dan yang membawanya,” katanya.

Sedangkan pengungkapan keempat pada Selasa (26/11) di Perairan Pulau Keban, Karimun dengan barang bukti 18 paket sabu atau seberat 35,51 gram.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen kita bersama untuj memberantas peredaran narkotika di Kepri ini,” tutupnya.

Adapun ke tiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update