batampos – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau 2025 resmi ditetapkan senilai Rp3.623.654. Besaran UMP itu mengalami kenaikan, sebesar Rp221 ribu lebih, jika dibandingkan dengan UMP 2024.
Kenaikan UMP Kepri 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 114 Tahun 2024. Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata, mengatakan bahwa kenaikan UMP sebanyak 6,5 persen ini berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan nilai UMP 2025 sendiri, bertujuan untuk meningkatkan daya beli bagi para pekerja di Indonesia.
”Sudah disahkan. Meningkatnya upah ini bisa meningkatkan daya beli masya-rakat, semoga harga di pasar juga stabil dan bisa menggerakkan ekonomi di Kep-ri,” kata Mangara, Rabu (11/12).
Menurutnya, kenaikan UMP minimal 6,5 persen itu sudah melewati kajian yang mendalam, dalam rangka perbaikan daya beli pekerja di Indonesia. Kajian itu dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
”Jadi mereka punya perhitungan yang matang. Kita juga sudah membahas sejak 6 Desember dan sudah ditetapkan,” tambahnya.
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) masih dalam tahap pembahasan. Disnakertrans Kepri sendiri belum menerima hasil pembahasan UMK dari masing-masing kabupaten kota.
Penyerahan hasil pembahasan UMK ditetapkan pada 13 Desember mendatang. Sebab, Disnakertrans Kepri akan melakukan pembahasan lagi bersamaan dewan pengupahan.
”13 Desember kita mulai melakukan pembahasan. Lalu 18 Desember mendatang wajib ditetapkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri akan menyerahkan rekomendasi terkait UMP tahun 2025 kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Rekomendasi tersebut merujuk pada peraturan yang berlaku dan hasil pembahasan saat rapat bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
“Kami akan segera memberikan rekomendasi kepada gubernur terkait UMP 2025. Apa pun masukan dari teman-teman serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, kami harapkan dapat memahami putusan Kemenaker tersebut,” ujar Kepala Disnaker Kepri, Mangara Simarmata, Jumat (6/12) usai rapat pembahasan di Graha Kepri, Batam.
Proses pembahasan UMP 2025 telah berjalan tertib, meskipun ada beberapa keberatan dari serikat pekerja. Ma-ngara menyebut, UMP adalah batasan upah paling rendah untuk wilayah Kepri, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“Teman-teman serikat pekerja sebenarnya tidak menerima UMP ini karena dianggap terlalu rendah. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sudah ada struktur dan skala upah yang berlaku,” katanya.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menyoroti kebijakan penetapan upah minimum sektoral yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Ia mempertanyakan dasar penetapan kenaikan sebesar 6,5 persen, termasuk meminta agar sektor-sektor yang dianggap berisiko dikaji lebih mendalam.
“Kita mempertanyakan dasar penetapan 6,5 persen. Pemerintah tak bisa menjawab dengan jelas. Tapi karena itu sudah menjadi keputusan Permenaker, maka sesuai komitmen kita, kalau itu sudah jadi keputusan pemerintah, akan kita patuhi dan ikuti,” katanya, Jumat (6/12) lalu. (*)