Sabtu, 14 Desember 2024

Ombudsman RI Kepri Serahkan Kajian Pengelolaan Parkir di Batam, Soroti Potensi Maladministrasi

Berita Terkait

spot_img
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, saat menyerahkan kajian pengelolaan parkir ke Pemko Batam. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Ombudsman RI perwakilan Kepri, telah menyerahkan hasil kajian analisis terkait pengelolaan parkir di Batam kepada perwakilan Wali Kota Batam dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Kajian ini merupakan salah satu upaya Ombudsman untuk mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik.


“Tugas kami tidak hanya menyelesaikan laporan, tetapi juga mencegah maladministrasi. Salah satu cara pencegahan adalah melalui kajian analisis,” kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, Jumat (13/12).

Baca Juga: Tarif Naik, Penerimaan Retribusi Parkir Kota Batam Masih Jauh dari Target

Setelah kenaikan tarif, lanjutnya, banyak keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, SP4N Lapor, dan langsung ke Ombudsman. Keluhan ini meliputi tidak diberikannya karcis parkir oleh juru parkir, sikap tidak ramah, pengaduan yang lambat ditangani, hingga maraknya parkir liar yang dipungut secara ilegal.

Ombudsman Kepri melakukan kajian untuk menyoroti potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir serta evaluasi terhadap kebijakan parkir berlangganan.

Kajian dilakukan melalui wawancara mendalam, pengumpulan data, serta Focus Group Discussion (FGD). Ombudsman melibatkan berbagai pihak, termasuk juru parkir, masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, dan Dishub.

Beberapa potensi maladministrasi dalam pengelolaan parkir rumija. Temuan utama mencakup kepatuhan penyelenggara parkir terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 52 Tahun 2018.

Lalu evaluasi titik parkir, penyediaan fasilitas parkir, dan pelayanan di lapangan, kebijakan parkir berlangganan dan sistem ganti rugi pelayanan parkir, serta pengelolaan pengaduan parkir yang dinilai kurang responsif.

Ombudsman memberikan rekomendasi dalam tiga kategori: jangka pendek, menengah, dan panjang. Rekomendasi ini mencakup peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, perbaikan kebijakan parkir berlangganan, peninjauan sistem ganti rugi parkir, dan pengelolaan pengaduan yang lebih efektif.

“Kami berharap rekomendasi ini dapat mulai diimplementasikan tahun depan. Meski pelaksana teknisnya adalah Dishub, tanggung jawab kebijakan tetap melekat pada Wali Kota, termasuk alokasi anggaran. Ombudsman akan terus memantau perkembangan ini,” ujar Lagat. (*)

Reporter: Arjuna

spot_img

Update