batampos – Lima pelaku ilegal logging atau penebangan kayu di kawasan Hutan Batam menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi penangkap dan beberapa saksi lainnya.
Dalam keterangan saksi polisi, mengatakan penangkapan kelima terdakwa berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya kegiatan penebangan kayu. Setelah ditelusuri ternyata kegiatan penebangan kayu tersebut tak memiliki izin.
“Aktifitas para terdakwa di hutan tersebut tak memiliki izin, dan sudah berkegiatan sejak beberapa minggu,” ujar saksi.
Baca Juga: Tergiur Upah Besar, Rido Nekat Jadi Kurir Narkoba
Menurut saksi, kelima terdakwa yakni Martius, Lukas, Yemerias, Suhendri dan Kamilus memiliki peran yang berbeda. Diantaranya menebang kayu, tukang angkat hingga sopir pengangkut kayu menggunakan lori.
“Para terdakwa memiliki peran berbeda. Di lokasi ada puluhan kayu yang sudah ditebang,” sebut saksi.
Keterangan para saksi dibenarkan oleh para terdakwa, yang mana dalam aktifitas itu mereka bekerja sama.
“Kalau saya hanya sebagai supir,” imbuh Suhendri, salah satu terdakwa.
Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas di Jembatan IV, Polisi Pastikan Korban Bunuh Diri
Sedangkan Martius menjelaskan bahwa tugasnya menebang kayu. Namun disaat sakit ia juga dibantu Lukas dan Yermerias.
“Kalau kayu yang sudah saya tebang sebanyak 60 batamg,” imbuhnya.
Diketahui, para terdakwa menebang hutan di kawasan Nongsa dan merusak belasan hektar. Perbuataan terdakwa sebagaiman melanggar pasal 82 ayat 1 jo 12 huruf a, tentang pencegahan pengrusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta