Kamis, 19 Desember 2024

Penertiban di Tembesi Tower akan Dilanjutkan, Satpol PP Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terkait

spot_img
Tembesi Tower

batampos – Penertiban kawasan Tembesi Tower dipastikan akan dilanjutkan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini di sampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, yang menyatakan bahwa proses penertiban akan mengikuti tahapan prosedur yang telah ditetapkan.

“Penertiban dijadwalkan setelah Pilkada 2024. Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 sudah kami berikan kepada masyarakat. Memang ada perdebatan dan penolakan saat SP 3 disampaikan, tetapi itu hal yang wajar,” ujar Imam, Rabu (18/12).


Imam menyebutkan bahwa kawasan Tembesi Tower menjadi prioritas utama dalam penertiban kali ini. Di lokasi tersebut, terdapat sekitar 220 bangunan, namun hanya sekitar 100-an unit yang benar-benar dihuni.

Baca Juga: Bentrokan Warga dan Karyawan PT MEG di Rempang, 8 Orang Luka, 1 Koma

“Ada warga yang memiliki lebih dari satu bangunan, bahkan hingga tiga unit,” jelasnya.

Untuk menegaskan status sengketa lahan, papan bertuliskan “Sedang Sengketa” telah dipasang di area tersebut. Imam menambahkan bahwa keputusan final terkait penertiban akan ditentukan melalui rapat koordinasi Tim Terpadu.

Sebagai bagian dari solusi, PT. Tanjung Piayu Makmur, selaku pemilik sah lahan dengan Nomor PL 215.26.24040675.001X1, telah menyediakan lahan relokasi di kawasan Tanjung Piayu. Bahkan, pihak pengembang telah membangun rumah-rumah untuk warga yang terdampak penertiban.

“Sebagian warga sudah menerima tawaran relokasi dan pindah ke Piayu. Namun, masih ada yang bertahan. Kami tetap mengimbau mereka untuk segera pindah ke lokasi yang telah disediakan,” ujar Imam.

Proses penertiban ini didasarkan pada sejumlah peraturan daerah, antara lain Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan dan Gedung. Perda Kota Batam Nomor 9 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Kericuhan Kembali Pecah di Pulau Rempang, Warga dan PT MEG Saling Tuding

Kemudian Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam 2021-2041.

Surat peringatan ketiga telah diberikan pada 19 November 2024 kepada warga di RT 001, 002, dan 003, RW 016, yang diminta segera mengosongkan lahan. Hal ini menjadi langkah tegas untuk menyelesaikan sengketa antara warga dengan PT. Tanjung Piayu Makmur.

Imam menekankan bahwa upaya penertiban ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.

“Kami berharap warga bisa memahami pentingnya menjalankan aturan hukum dan memanfaatkan fasilitas relokasi yang telah disediakan,” ujarnya.

Dengan dilanjutkannya penertiban pasca Pilkada 2024, diharapkan penyelesaian konflik lahan ini dapat segera tercapai tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update