batampos – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik di Kota Batam, Rabu (18/12). Sidak ini dilakukan di Pasar Tos 3000, beberapa perusahaan, dan dua ritel modern yang menjadi gudang suplai kebutuhan bahan pokok di kota tersebut.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, Kombes Pol Hermawan, menyatakan sidak ini penting dilakukan menjelang hari raya keagamaan. “Kami ingin memastikan komoditi pangan ini aman dan berizin, sehingga ada jaminan keamanan pangan yang beredar,” ujarnya usai sidak di salah satu ritel modern.
Sidak ini menemukan beberapa pelanggaran, seperti adanya bawang Birma yang dijual di ritel modern. Hermawan menegaskan, bawang Birma dengan ukuran di bawah lima sentimeter dilarang beredar sesuai aturan.
“Tadi kami temukan bawang Birma ini di salah satu ritel modern. Ini tidak boleh dijual,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Kunjungi Batam, Ini Solusi Atasi Pengangguran Versi Menaker
Selain itu, ditemukan juga produk pangan seperti kentang dan bawang putih yang tidak memiliki label izin impor. “Seharusnya, wajib ada nomor izin impor dan nama perusahaan yang terkait. Ini penting untuk transparansi kepada konsumen,” tambah Hermawan.
Satgas juga mencatat kurangnya sertifikat penerapan penanganan yang baik (SPPB) pada produk segar yang dikemas ulang oleh ritel modern. “Buah dan sayuran segar yang dikemas ulang wajib memiliki SPPB. Namun tadi ditemukan beberapa produk yang tidak memenuhi standar ini,” jelasnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Mardanis, mengakui masih banyak suplier bahan pangan di Batam yang tidak memiliki izin edar. “Temuan di ritel modern menjadi bukti. Sayuran lokal pun ada yang menggunakan label izin edar dari luar daerah. Ini jelas melanggar aturan,” katanya.
Manajer operasional salah satu ritel modern, Satria Jayadi, menyatakan pihaknya akan segera menarik produk yang tidak memenuhi syarat. “Kami jual karena ada suplai dari pihak terkait. Namun dengan temuan ini, kami akan menarik produk dan memberikan teguran kepada supplier,” ujar Satria.
Baca Juga:Â Polda Kepri Kerahkan 442 Personel untuk Pengamanan Perayaan Natal 2024
Hermawan menegaskan, produk yang tidak memenuhi ketentuan harus segera ditarik dari peredaran. “Kami sudah tegaskan kepada pengelola ritel modern untuk memperbaiki hal ini. Ini demi melindungi konsumen,” ujarnya.
Selain soal izin edar, sidak juga memantau harga dan ketersediaan bahan pokok. Menurut Hermawan, harga bahan pokok seperti beras, bawang merah, ayam, dan telur di Batam masih dalam batas wajar.
“Ketersediaan bahan pangan cukup stabil, dan tidak ada indikasi penimbunan,” jelasnya.
Dengan sidak ini, Bapanas dan Satgas Pangan berharap seluruh pihak, baik pengelola ritel maupun supplier, mematuhi aturan yang ada. “Kami ingin memastikan pangan yang beredar di Kota Batam aman, berkualitas, dan terjangkau bagi masyarakat,” pungkas Hermawan. (*)
Reporter: Eusebius Sara