Kamis, 19 Desember 2024

UMK Batam 2025 jadi Rp4,98 Juta

Berita Terkait

spot_img
Buruh Batam demonstrasi di Kantor Gubernur Kepri terkait UMK dan UMSK Batam 2025, Rabu (18/12). F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2025 sebesar Rp4,98 juta.

Angka ini naik Rp304.550 atau sekitar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, keputusan tersebut menuai beragam tanggapan dari pekerja dan pengusaha.


Ketua PC Serikat Pekerja Elektronik dan Elektrik (PEE) FSPMI Batam, Masrial menyatakan bahwa kenaikan ini masih jauh dari harapan buruh. Angka yang ditetapkan pemerintah belum mencerminkan kebutuhan hidup layak di Batam.

“Tentu masih di bawah angka yang kita ajukan. Pertumbuhan ekonomi Batam sangat bagus, yaitu 7,04 persen. Belum lagi hasil survei kebutuhan hidup layak yang kita lakukan di tiga pasar, itu rata-rata Rp6,2 juta,” ujar Masrial, Kamis (19/12).

Masrial menyoroti kebijakan pemerintah yang hanya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan kenaikan maksimal 6,5 persen.

“Kami harapkan besaran UMK Batam 2025 itu Rp6,2 juta. Minimal angka kebutuhan hidup layak itu tercapai. Kalau enggak, dari mana mencukupi kebutuhan hidup?” kata dia.

Masrial mengutip data Survei Biaya Hidup (SBH) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022 lalu. Menurut survei tersebut, rata-rata biaya hidup di Batam mencapai Rp10.026.848.

“Masih banyak nombok para pekerja. Makanya banyak di Batam yang gila lembur dan cari usaha sampingan seperti taksi online,” katanya.

Terkait kemungkinan aksi unjuk rasa, dia menyebut hal itu sedang didiskusikan. Ia juga menyinggung soal Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam yang hingga kini belum disahkan oleh gubernur, meskipun sudah direkomendasikan oleh wali kota.

Sementara itu, Ketua Apindo Kepri, Stanly Rocky, memberikan pandangan yang berbeda. Ia menilai keputusan Gubernur Ansar sudah sesuai dengan aturan Permenaker yang berlaku.

“Kami berharap ke depannya ada perhitungan yang jelas terkait UMK ini, supaya dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia industri,” katanya.

Terkait UMSK, ia mengatakan bahwa aturan tersebut tidak bersifat wajib dan harus berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan. Saat ini, memang dalam Dewan Pengupahan sendiri belum terjadi kesepakatan terkait UMSK.

“Jadi, Gubernur tidak memutuskan UMSK, menurut kami hal ini sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Stanly. (*)

Reporter: Arjuna

spot_img

Update