Sabtu, 21 Desember 2024

UMK Batam 2025 Naik Rp304.550, Buruh dan Pengusaha Berbeda Pandangan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Para pekerja di Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2025 sebesar Rp4,98 juta. Angka ini naik Rp304.550 atau 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, keputusan tersebut menuai beragam tanggapan dari kalangan pekerja dan pengusaha.

Ketua PC Serikat Pekerja Elektronik dan Elektrik (PEE) FSPMI Batam, Masrial, menyatakan bahwa kenaikan ini masih jauh dari harapan buruh. Menurutnya, angka yang ditetapkan pemerintah belum mencerminkan kebutuhan hidup layak di Batam.


”Tentu masih di bawah angka yang kami ajukan. Pertumbuhan ekonomi Batam sangat bagus, yaitu 7,04 persen. Belum lagi hasil survei kebutuhan hidup layak yang kami lakukan di tiga pasar, rata-ratanya mencapai Rp6,2 juta,” ujar Masrial, Kamis (19/12).

Masrial menyoroti kebijakan pemerintah yang hanya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)yang menetapkan kenaikan maksimal 6,5 persen. ”Kami berharap besaran UMK Batam 2025 itu Rp6,2 juta. Minimal angka kebutuhan hidup layak itu tercapai. Kalau tidak, bagaimana bisa mencukupi kebutuhan hidup?” katanya.

Masrial juga mengutip data Survei Biaya Hidup (SBH) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022. Menurut survei tersebut, rata-rata biaya hidup di Batam mencapai Rp10.026.848.

”Masih banyak pekerja yang nombok. Makanya banyak di Batam yang gila lembur dan mencari usaha sampingan seperti taksi online,” katanya.

Terkait kemungkinan aksi unjuk rasa, Masrial menyebut hal itu sedang didiskusikan. Ia juga menyinggung soal Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam yang hingga kini belum disahkan oleh gubernur, meskipun sudah direkomendasikan oleh wali kota.

Sementara itu, Ketua Apindo Kepri, Stanly Rocky, memberikan pandangan berbeda. Ia menilai keputusan Gubernur Ansar sudah sesuai dengan aturan Permenaker yang berlaku.

”Kami berharap ke depannya ada perhitungan yang jelas terkait UMK ini, supaya dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia industri,” ujarnya.

Terkait UMSK, Stanly mengatakan bahwa aturan tersebut tidak bersifat wajib dan harus berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan. Saat ini, dalam Dewan Pengupahan sendiri belum terjadi kesepakatan terkait UMSK.

”Jadi, gubernur tidak memutuskan UMSK. Menurut kami, hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Stanly. (*)

spot_img

Update