batampos – Sebanyak 72 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Batam mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Remisi ini diberikan kepada para WBP beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan perilaku. Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa tidak ada WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas. Semua WBP penerima hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Batam juga mengajukan 88 WBP Nasrani untuk menerima remisi khusus Natal. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan diharapkan dapat disetujui sebelum hari perayaan Natal, 25 Desember 2024.
Menurut Kepala Lapas Kelas II Batam Heri Kusrita, 88 WBP yang diusulkan telah memenuhi semua persyaratan, termasuk telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak melanggar tata tertib, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak menjalani pidana kurungan pengganti denda. Persyaratan ini bertujuan untuk mendorong WBP menjaga perilaku baik selama masa pidana mereka.
Remisi yang diberikan pada Natal tahun ini merupakan remisi khusus I, yang berarti WBP penerima masih harus menjalani sisa masa hukuman setelah pengurangan. Durasi remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada lamanya masa pidana dan penilaian perilaku masing-masing WBP.
Tidak ada WBP yang memperoleh remisi khusus II, yang langsung bebas. Mekanisme ini diharapkan memberikan penghargaan yang adil kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan positif selama berada di lapas dan rutan.
Fajar Teguh Wibowo menambahkan, program remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berkelakuan baik. WBP yang melanggar tata tertib atau terlibat dalam tindakan negatif tidak hanya akan menerima sanksi, tetapi juga kehilangan hak untuk mendapatkan remisi.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal merupakan bentuk apresiasi negara terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam mendukung WBP menjalankan ibadah dan tradisi keagamaannya. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam pembinaan WBP dengan pendekatan kemanusiaan dan reintegrasi sosial.
Selain itu, remisi memberikan dampak positif dalam mengurangi over kapasitas di rutan dan lapas. Dengan pengurangan masa pidana, pihak lapas dapat lebih fokus pada program pembinaan dan rehabilitasi yang bertujuan menyiapkan WBP kembali ke masyarakat.
Diharapkan, Kemenkumham dapat segera menyetujui usulan remisi ini agar dapat diserahkan tepat waktu pada hari perayaan Natal. Dengan begitu, para WBP penerima dapat merasakan kebahagiaan bersama keluarga dalam suasana Natal yang penuh sukacita. (*)
Reporter: Eusebius Sara