Rabu, 25 Desember 2024

Permohonan Paspor Stabil Meski Tarif Naik, Kuota Penuh Hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

spot_img
Dua pemohon paspor merekam data di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, beberapa waktu lalu. Pemohon paspor elektronik masih minim meski kuota yang disediakan cukup banyak.F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kenaikan tarif paspor yang mulai berlaku pada 17 Desember 2024 ternyata tidak berpengaruh terhadap permohonan paspor. Buktinya, jumlah pemohon paspor normal dikarenakan kuota sudah penuh hingga akhir tahun.

Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pembukaan kuota layanan paspor melalui aplikasi M-Paspor yang telah dilakukan jauh hari sebelumnya, menjadi sebab kuota paspor penuh hingg akhir tahun. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan paspor, terlepas dari kenaikan tarif yang mulai diberlakukan.


“Kuota paspor biasa dan paspor elektronik di Kantor Imigrasi Batam serta ULP Harbour Bay sudah penuh hingga akhir Desember 2024. Jadi, kenaikan tarif tidak memberikan dampak signifikan pada jumlah pemohon,” ungkap Aris, Senin (23/12).

Baca Juga: Jelang Nataru, Penumpang dari Malaysia Naik 54 Persen di Pelabuhan Internasional Batam Centre

Menurut dia, data Imigrasi Batam mencatat Januari hingga November 2024, jumlah penerbitan paspor mencapai 102.757 dokumen. Dari angka tersebut, 76.879 merupakan paspor biasa, sementara 25.878 lainnya adalah paspor elektronik.

“Untuk tahun 2024, pemohon paspor lebih didominasi paspor biasa, dibanding elektronik,” tegas Aris.

Namun, tidak semua permohonan paspor dapat diproses. Hingga akhir November 2024, terdapat 229 penolakan untuk paspor biasa dan 75 penolakan untuk paspor elektronik.

“Penolakan ini biasanya disebabkan oleh dokumen pemohon yang tidak memenuhi syarat, ketidaksesuaian data, atau alasan administratif lainnya,” imbuhnya.

Aris menjelaskan, meskipun jumlah permohonan tinggi, pihaknya tetap melakukan verifikasi ketat terhadap setiap dokumen untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan paspor.

“Kami memastikan bahwa setiap paspor yang diterbitkan telah melalui proses pemeriksaan yang sesuai prosedur,” tambahnya.

Baca Juga: 703 Personel Polda Kepri Dimutasi, Mulai dari PNS hingga Perwira

Sejak 17 Desember 2024, pemerintah memberlakukan tarif baru untuk penerbitan paspor. Tarif paspor biasa meningkat menjadi Rp650 ribu dari sebelumnya Rp350 ribu, sementara paspor elektronik naik menjadi Rp950 ribu dari sebelumnya Rp650 ribu untuk jangka waktu 10 tahun.

“Namun di Imigrasi Batam, pengurusan paspor khusus untuk E Paspor, tarif untuk 5 tahun Rp 650 ribu, dan 10 tahun Rp 950 ribu,” imbuhnya.

Meski terjadi kenaikan, masyarakat tetap antusias mengajukan permohonan. Hal ini terlihat dari penuhnya kuota layanan hingga akhir tahun. Menurut Aris, hal ini mencerminkan kebutuhan masyarakat yang tetap tinggi terhadap dokumen perjalanan, baik untuk keperluan wisata, ibadah, maupun pekerjaan.

“Banyak pemohon sudah memanfaatkan aplikasi M-Paspor untuk mendaftar sejak jauh hari. Ini membantu kami dalam mengatur jadwal dan menghindari antrean panjang di kantor imigrasi,” ujar Aris.

Keberadaan aplikasi M-Paspor menjadi salah satu faktor yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan imigrasi. Aplikasi ini memungkinkan pemohon untuk memilih jadwal dan lokasi pengambilan paspor sesuai keinginan.

Aplikasi ini juga membantu Imigrasi Batam dalam memantau dan mengelola kuota layanan secara lebih efektif.

“Dengan sistem digital ini, proses pengajuan paspor menjadi lebih transparan dan terorganisir. Pemohon juga bisa mengetahui status pengajuan mereka secara real time,” katanya. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update