batampos – Mulai 17 Desember 2024 tarif pembuatan paspor naik. Paspor biasa kini dikenakan biaya Rp650 ribu (sebelumnya Rp350 ribu), sementara paspor elektronik naik menjadi Rp950 ribu (dari Rp650 ribu) dengan masa berlaku hingga 10 tahun.
Dari Januari hingga November 2024, Kantor Imigrasi Batam telah menerbitkan 102.757 dokumen paspor, yang terdiri atas 76.879 paspor biasa dan 25.878 paspor elektronik. Namun, terdapat 229 penolakan untuk paspor biasa dan 75 penolakan untuk paspor elektronik akibat dokumen tidak lengkap, ketidaksesuaian data, atau alasan administratif lainnya.
Antusiasme masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor tidak terpengaruh kenaikan tarif pembuatan paspor. Hal ini terbukti dari penuhnya kuota pengajuan paspor hingga akhir tahun, baik untuk paspor biasa maupun elektronik.
Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa tingginya minat masyarakat terlihat dari pembukaan kuota melalui aplikasi M-Paspor yang langsung terisi penuh jauh sebelum kenaikan tarif berlaku.
“Kuota untuk paspor biasa dan elektronik di Kantor Imigrasi Batam serta ULP Harbour Bay sudah penuh hingga akhir Desember 2024. Kenaikan tarif tidak memengaruhi jumlah pemohon,” ujar Kharisma, Senin (23/12).
“Kami selalu melakukan verifikasi ketat terhadap setiap dokumen untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan paspor,” tegas Kharisma.
Meski tarif naik, masyarakat tetap antusias. “Di Imigrasi Batam, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun tetap Rp650 ribu, sedangkan untuk 10 tahun Rp950 ribu,” tambahnya.
Banyak pemohon memanfaatkan aplikasi M-Paspor untuk mendaftar lebih awal, sehingga kuota dapat dikelola dengan baik dan antrean di kantor Imigrasi berkurang.
“M-Paspor memudahkan masyarakat memilih jadwal dan lokasi pengambilan paspor sesuai kebutuhan. Sistem digital ini membuat proses lebih transparan, terorganisir, dan memungkinkan pemohon memantau status pengajuan mereka secara real-time,” jelas Kharisma.
Kenaikan tarif tidak menyurutkan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan, yang digunakan untuk keperluan wisata, ibadah, maupun pekerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa paspor tetap menjadi kebutuhan prioritas bagi banyak orang di Batam. (*)