Kamis, 26 Desember 2024

Gubernur Belum Tetapkan UMSK Batam 2025, Buruh Kecewa

Berita Terkait

spot_img
Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) saat menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal pembahasan upah sektoral Kota Batam di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kamis (12/12) lalu. Foto: Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Hingga saat ini, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam untuk tahun 2025 belum mendapatkan penetapan resmi dari gubernur. Hal itu tertera dalam surat resmi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, No:B/54/1516.1/DTKT-SET/2024, yang ditandatangani oleh Sekda Adi Prihantara, pada 20 Desember.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi serikat pekerja, pengusaha, dan pihak terkait lainnya. Bagi pekerja, UMSK merupakan instrumen penting yang mencerminkan pengakuan terhadap kontribusi mereka dalam sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan kebutuhan spesifik.


Dalam surat itu, dijabarkan beberapa penyebab keterlambatan penetapan UMSK, seperti perbedaan pandangan antara serikat pekerja dan pengusaha terkait besaran kenaikan, hingga dinamika ekonomi daerah. Di Batam, sebagai salah satu kota industri utama di Indonesia, penundaan ini dapat berdampak signifikan terhadap stabilitas hubungan industrial.

Proses penetapan UMSK biasanya melibatkan dialog tripartit yang intensif. Serikat pekerja umumnya mendorong kenaikan yang proporsional dengan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup layak, sementara pengusaha cenderung mempertimbangkan aspek keberlanjutan bisnis dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Tidak adanya kejelasan terkait UMSK dapat memicu ketidakpastian di kalangan pekerja, yang sebagian besar menggantungkan kehidupan mereka pada sektor-sektor industri, seperti manufaktur, elektronik, dan jasa. Di sisi lain, pelaku usaha juga memerlukan kepastian kebijakan agar dapat menyusun strategi bisnis secara optimal.

Ketua PC Serikat Pekerja Elektronik dan Elektrik (PEE) FSPMI Batam, Masrial, kecewa dengan keputusan itu. Ia menilai Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, melawan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait upah sektoral.

“Pak Prabowo (presiden) juga sudah sampaikan di pidato resminya (putusan upah sektoral). Sedangkan wali kota sudah merekomendasikan upah sektoral kota Batam. Harusnya gubernur tinggal menetapkan (UMSK),” katanya, Selasa (24/12).

Kata dia, banyak di daerah lain yang tidak ada kesepakatan nilai maupun sektornya. Akan tetapi, gubernur berani ambil sikap mengeluarkan SK.

“Wali kota rekomendasikan komplit beserta berita acara DPK Kota Batam beserta KBLI-nya. Jadi enggak ada alasan gubernur itu tidak mengeluarkan SK upah sektoral Kota Batam,” katanya.

Atas keputusan itu, buruh kemungkinan bakal melakukan aksi unjuk rasa lagi. Pihaknya akan lakukan aksi setiap Minggu sampai gubernur mengeluarkan SK UMSK. (*)

Reporter: Arjuna

spot_img

Update