Rabu, 25 Desember 2024

Apindo Batam Dukung Gubernur Kepri Tolak UMSK Demi Stabilitas Dunia Usaha

Berita Terkait

spot_img
Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) saat menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal pembahasan upah sektoral Kota Batam di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kamis (12/12) lalu. Foto: Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Apindo Kota Batam mengapresiasi langkah Gubernur Kepulauan Riau yang menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam.

Keputusan ini dianggap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.


Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menyatakan bahwa batas waktu penetapan UMSK sesuai Permenaker adalah 18 Desember 2024.

“Penetapan UMSK yang melewati batas waktu tersebut jelas melanggar aturan. Maka dari itu, keputusan Gubernur untuk menolak penetapan UMSK Kota Batam sangatlah tepat,” katanya, Selasa (24/12).

Merujuk pada pasal 9 ayat 2 poin ‘b’ dalam Permenaker 16 Tahun 2024, menyebutkan bahwa penetapan UMSK harus didasarkan pada kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Namun, dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Batam, tidak ada kesepakatan yang tercapai.

“Jika Gubernur memaksakan menetapkan UMSK tanpa kesepakatan, itu sama saja melanggar aturan yang ada,” ujar Rafki.

Apindo Batam juga menyoroti dampak ekonomi dari kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang telah mencapai 6,5 persen untuk tahun 2025. Angka ini jauh di atas perkiraan awal yang hanya sekitar 4,5 persen berdasarkan formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

“Selisih kenaikan 2 persen dari prediksi awal sudah cukup memberatkan pengusaha. Jika ditambah lagi dengan UMSK, kami khawatir banyak usaha di Batam yang tidak mampu bertahan,” katanya.

Dia mengimbau semua pihak untuk menerima kenaikan UMK sebagai solusi terbaik tanpa perlu menambah beban dengan UMSK.

Dalam rapat Dewan Pengupahan, ketidakjelasan definisi dalam Permenaker 16 Tahun 2024 juga menjadi kendala utama. Tidak hanya pengusaha, tetapi juga pemerintah, akademisi, dan BPS kesulitan memberikan interpretasi yang jelas terhadap beberapa istilah yang tercantum dalam regulasi tersebut.

“Kondisi ini membuat rapat Dewan Pengupahan menjadi buntu. Bahkan untuk menentukan sektor mana saja yang layak mendapatkan UMSK, tidak ada kesepakatan yang bisa dicapai,” katanya.

Rafki meminta pemerintah pusat untuk memberikan panduan teknis yang lebih jelas terkait penetapan UMSK agar tidak menimbulkan kebingungan di masa mendatang.

Selain itu, Apindo Batam juga menyerukan agar para pengusaha mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau. Ia menghimbau para pengusaha untuk membayar upah sesuai UMK yang berlaku di tahun 2025 nanti.

Namun demikian, pihaknya juga membuka pintu bagi pengusaha yang kesulitan menerapkan UMK akibat kenaikan yang cukup tinggi. Mereka dipersilakan untuk melapor ke Apindo atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam agar dapat mencari solusi bersama.

Dengan situasi ini, lanjutnya, Apindo berharap keputusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dapat menjadi dasar bagi semua pihak untuk menjaga stabilitas dunia usaha di Batam.

Langkah Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menurutnya, bukan hanya menunjukkan komitmen terhadap aturan yang berlaku, tetapi juga memberikan sinyal positif bagi para pelaku usaha di Batam yang tengah menghadapi tantangan berat. (*)

Reporter: Arjuna

spot_img

Update