Rabu, 25 Desember 2024

Hingga November 2024, Penerimaan Piutang Pajak di Batam Capai Rp30 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Bapenda Kota Batam mendatangi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak di salah satu mall Batam beberapa waktu lalu.

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, menargetkan Rp53 miliar untuk penerimaan piutang di 2024. Sementara penerimaan saat ini baru mencapai Rp30 miliar.

Besaran penerimaan sementara itu terhitung sampai November 2024 ini. Hal demikian disampaikan oleh Sekretaris Bapenda Batam, Aidil Sahalo.


Ia mengatakan, bahwa penarikan piutang pajak merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD). Piutang masih cukup tinggi karena data yang digunakan adalah laporan sejak tahun 2012 ketika kewenangan PBB-P2 diserahkan dari KPP Pratama ke pemerintah daerah.

Setiap tahun, Bapenda Batam menargetkan penerimaan sekitar Rp53 miliar dari piutang pajak. Untuk mendukung pencapaian ini, pemerintah telah menggulirkan program relaksasi pajak sejak awal tahun.

Program tersebut bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kepada pemerintah daerah.

“Program relaksasi ini memberikan kemudahan, seperti penghapusan denda pajak. Harapannya, ini menjadi stimulan agar wajib pajak melunasi tunggakan mereka,” kata dia, Selasa (24/12).

Keberhasilan program relaksasi terlihat dari tingginya penerimaan PBB-P2 pada Maret 2024 yang mencapai puncak sebesar Rp59 miliar. Selain itu, momentum-momentum khusus, seperti Hari Jadi Batam (HJB) ke-195, juga dimanfaatkan untuk menggalang partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.

“Pada HJB ke-195, penerimaan PBB-P2 tercatat sebesar Rp45 miliar. Ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program relaksasi pajak,” ujarnya.

Selama bulan Desember 2024, Bapenda Batam berhasil mengumpulkan penerimaan tambahan sebesar Rp9,4 miliar. Angka ini terdiri dari pembayaran pajak tahun berjalan sebesar Rp2,2 miliar dan pembayaran piutang sebesar Rp7,2 miliar.

Kata Aidil, tujuan utama program relaksasi adalah mengurangi piutang pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

“Program ini kami gunakan untuk menarik piutang agar penerimaan daerah bertambah, selain dari penerimaan pajak yang sedang berjalan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, hingga akhir Desember 2024, Bapenda Kota Batam telah berhasil mengumpulkan Rp210 miliar dari target PAD sebesar Rp265 miliar. Aidil optimistis angka ini dapat terus meningkat dengan adanya program-program yang mempermudah wajib pajak.

“Kami melihat respons yang positif dari wajib pajak. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk membayarkan pajak mereka tepat waktu demi mendukung pembangunan Kota Batam,” katanya.

Selain penarikan piutang, pihaknya juga terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak. Pemerintah daerah berharap sinergi antara warga dan pemerintah dapat mendorong Batam menjadi kota yang lebih maju. (*)

Reporter: Arjuna

spot_img

Update