batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menutup pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolresta Barelang selama libur perayaan Natal. Penutupan berlangsung pada 25-26 Desember ini.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan selama penutupan layanan tersebut, pihaknya akan memberikan dispensasi.
“Dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya,” ujarnya.
Ia menjelaskan dispensasi yang diberikan berupa waktu perpanjangan, yakni pada tanggal 27 Desember. Namun, bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentutkan tersebut, maka pihaknya akan memberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru
“Yang habis masa aktifnya jangan lupa untuk datang melakukan perpanjangan. Karena jika tidak datang pada hari berikutnya, maka mekanisme penerbitan SIM menjadi penerbitan SIM baru,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Heribertus juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan SIM. Sebab, hal tersebut akan merugikan masyarakat.
“Kalau ada oknum yang menawarkan kemudahan, silahkan laporkan. Akan langsung kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Menurut Heribertus, masyarakat kini tak perlu takut untuk mengikuti tes pengambilan SIM. Sebab, seluruh tesnya sudah dipermudah sesuai intruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ujian tes mengemudi sudah dipermudah. Silahkan mengikuti tes sesuai dengan prosedur,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI