batampos – Pemerintah akan memberlakukan kenaikan pajak kendaraan bermotor melalui penerapan opsen pajak mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Opsen pajak akan diberlakukan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hal ini dipastikan akan berdampak pada kenaikan nilai pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini akan memengaruhi perhitungan pajak kendaraan bermotor di daerah.
Baca Juga:Â Pecah Rekor, Pajak Terkumpul Rp1,39 Triliun
“Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025. Publik tentu akan bertanya mengapa ada kenaikan pajak kendaraan bermotor setelah penerapan UU No 1 Tahun 2022,” ujarnya, Kamis (26/12).
Meski Pemprov Kepri menurunkan tarif PKB dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen, penambahan opsen pajak sebesar 66 persen untuk kabupaten/kota membuat total pajak kendaraan tetap meningkat. Tarif BBNKB pertama, sementara itu, tetap berada di angka 10 persen.
Diky menambahkan, masyarakat yang hendak membeli kendaraan baru diimbau untuk segera melakukan pendaftaran sebelum tanggal 5 Januari 2025 agar masih dapat dikenakan tarif lama.
“Kami mengimbau kepada dealer dan masyarakat untuk mendaftarkan kendaraan baru sebelum 5 Januari 2025 agar pengenaannya tetap menggunakan tarif lama,” katanya.
Baca Juga:Â Puncak Arus Mudik Tahun Baru, KM Kelud Angkut 3.700 Penumpang Menuju Belawan
Jika pendaftaran dilakukan setelah tanggal tersebut, maka kendaraan akan dikenakan tarif baru sesuai dengan UU HKPD No 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2024, yang mendukung implementasi opsen pajak tersebut. Opsen pajak merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
“Opsen pajak ini diperlukan oleh negara untuk memberikan pelayanan umum yang optimal kepada masyarakat,” kata Diky. (*)
Reporter: Arjuna