Sabtu, 28 Desember 2024

Pajak Kendaraan Naik, Dealer di Batam Khawatirkan Dampaknya

Berita Terkait

spot_img
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Ahmad Yani Batamcenter, Kamis (26/12). Mulai 5 Januari mendatang pajak kendaraan di Kepri akan ada penyesuian. F.Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kenaikan pajak kendaraan bermotor melalui penerapan opsen pajak. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran dari kalangan masyarakat dan pelaku usaha di sektor otomotif. Mereka menilai kenaikan pajak dapat berdampak pada daya beli masyarakat, khususnya terhadap kendaraan baru.


Sejumlah dealer kendaraan di Batam menyatakan keprihatinannya terhadap dampak kebijakan tersebut terhadap penjualan. “Konsumen cenderung menunda pembelian kendaraan baru karena khawatir akan biaya tambahan akibat kenaikan pajak,” ujar Herbianto, pengelola dealer di Batam.

Penerapan opsen pajak ini juga akan memengaruhi biaya balik nama kendaraan bekas, yang dikhawatirkan dapat menekan pasar kendaraan bekas. Hal ini karena masyarakat kemungkinan besar akan mencari alternatif untuk menghindari beban pajak yang lebih tinggi.

Meski demikian, pemerintah optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang. Dengan peningkatan penerimaan pajak, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Baca Juga: Dukung Proyek PLTS, BP Batam Dorong Transformasi Energi Hijau

Bapenda Kepri pun menekankan kebijakan ini adalah mandat dari pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah. Pihaknya juga meminta masyarakat memahami tujuan dari kebijakan ini sebagai upaya mendukung pembangunan daerah.

Sosialisasi terkait kebijakan baru ini terus dilakukan oleh Pemprov Kepri bersama instansi terkait. Mereka berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat segera menyesuaikan diri sebelum kebijakan mulai berlaku. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update