batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai menerapkan kebijakan opsen pajak kendaraan kepada masyarakat pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan ini diatur pula dalam Peraturan Daerah Kepri Nomor 1 Tahun 2024.
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan yang besarannya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Di Provinsi Kepri, opsen pajak yang ditetapkan adalah sebesar 66 persen dari tarif PKB dan BBNKB yang berlaku.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa tarif PKB di Kepri telah mengalami penurunan dari sebelumnya 1,5 persen menjadi 1,05 persen. Sedangkan untuk BBNKB 1 tetap sebesar 10 persen. Opsen pajak ini akan diterapkan bersamaan dengan kedua pajak tersebut mulai 5 Januari 2025.
Baca Juga: Pajak Kendaraan di Kepri Mengalami Kenaikan Mulai 5 Januari
“Kami mengimbau kepada dealear dan min delare untuk segera melakukan pendaftaran kendaraan baru sebelum tanggal 5 Januari 2025, agar pengenaan tarif tetap menggunakan tatif lama,” ujar Diky.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu dari pemerintah pusat dimana pajak tersebut dibutuhkan negara dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Namun, kebijakan ini mendapat tanggapan dari pelaku usaha otomotif di Kepri. Branch Manager Agung Toyota, Aulia Muhammad. Aulia mengungkapkan bahwa penambahan opsen pajak sebesar 66 persen tentu sangat memberatkan masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor.
“Walaupun tarif PKB di Kepri turun dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen, penambahan opsen pajak ini memberikan beban tambahan yang cukup signifikan bagi masyarakat. Kondisi ekonomi saat ini belum sepenuhnya pulih, daya beli masyarakat juga cenderung menurun,” kata Aulia.
Ia juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah Provinsi Kepri dapat meninjau kembali kebijakan ini.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Naik, Dealer di Batam Khawatirkan Dampaknya
“Kami, para pelaku usaha otomotif di Kepri, dengan hormat memohon agar Bapak Gubernur dapat meninjau ulang kebijakan opsen pajak ini. Jika memungkinkan, kami berharap ada keringanan tarif untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mendukung keberlanjutan industri otomotif di wilayah ini,” lanjutnya.
Menurut Aulia, penyesuaian kebijakan pajak ini penting agar tidak menurunkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada sektor otomotif dan ekonomi daerah secara keseluruhan. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra