Jumat, 10 Januari 2025

Dua Kurir Sabu Dituntut Mati, Bawa Sabu Cair dan Kristal, Total 43 Kg

Berita Terkait

spot_img
Dua kurir yang membawa sabu cair dan serbuk dari Tanjungbalai Karimun, Rabu (8/1).

batampos – Dua kurir yang membawa sabu cair dan serbuk dari Tanjungbalai Karimun ke Batam dituntut mati oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Batam. Keduanya yakni Vivien Anugrah alias Ipin dan Ervan Tarihoran yang diupah belasan juta untuk membawa narkotika dengan berat total 43 kilogram.

Tuntutan terhadap keduanya dialamatkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian dalam sidang yang dipimpin Very Irawan didampingi Verdian dan Monalisa, Rabu (8/1).  Dalam amar tuntutan, JPU Arfian menegaskan bahwa perbuataan kedua terdakw telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Yang mana telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU narkotika no 35 tahun 2009.


“Perbuataan kedua terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar,” tegas Arfian.

Menurut dia, hal memberatkan perbuataan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika. Terdakwa sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Arfian. Karena tuntutan mati, maka tak ada denda yang dibayarkan terdakwa.

Atas tuntutan itu, terdakwa langsung berkonsultasi dengan penasehat hukum dan tim LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan, Cristopher dan Elisuwita. PH meminta waktu kepada majelis hakim dua minggu untuk pembelaan.

“Kami minta dua minggu pak hakim,” tegasnya.

Bahkan kedua terdakwa sempat menjelaskan bahwa DPO atas nama Jersen sudah ditangkap.

Namun majelis hakim meminta agar waktu menyiapkan pembelaan satu minggu. Hakim juga meminta PH lebih mempriorotaskan pembelaan terdakwa karena tuntutan mati.

“Jaksa ingin mengambil nyawa terdakwa, jadi tolong PH prioritaskan untuk pembelaan. Kami beri waktu satu minggu,” tegas hakim Monalisa. Yang kemudian disusul ketuk palu ketua majelis hakim.

Diketahui, keduanya ditangkap pada bulan Juni 2024 , dari tangan keduanya petugas mendapatkan 24 botol sabu cair dan dua bungkus besar serbuk kristal. (*)

Reporter: Yashinta
spot_img

Update