batampos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Batam mengadakan rapat paripurna membahas laporan reses masa persidangan I tahun 2024, evaluasi kinerja 2024, serta pembukaan masa persidangan II 2025.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menjelaskan bahwa laporan hasil reses wajib disampaikan oleh anggota dewan sesuai Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Laporan tersebut akan diteruskan kepada Wali Kota Batam sebagai masukan dalam penyusunan APBD Kota Batam,” katanya, Rabu (8/1).
Baca Juga: Jelang Peresmian Program Makan Bergizi Gratis, Dinas Kesehatan Batam Tunggu Petunjuk Teknis
Selain itu, DPRD Kota Batam mencatat berbagai pencapaian pengesahan tiga Perda, termasuk Perda Pemakaman dan RPJPD 2025–2045.
“Penetapan 18 prioritas ranperda untuk tahun 2025,” jelasnya .
Pembahasan dan pengesahan Perda APBD Tahun 2025. Penyetujuan berbagai perubahan APBD Tahun 2024. Menggelar 247 rapat dengar pendapat (RDP) dan 22 inspeksi lapangan untuk mengevaluasi kinerja Pemko Batam.
Kamaluddin juga menyebut agenda penting sepanjang 2024, termasuk pengucapan sumpah janji anggota DPRD periode 2024–2029, pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD, serta penyusunan Ranperda Pendidikan Anak dan Kota Ramah Anak.
DPRD menggelar 40 rapat paripurna, menghasilkan 46 keputusan DPRD, 14 keputusan pimpinan DPRD, serta beberapa rekomendasi strategis kepada Wali Kota dan BP Batam.
Baca Juga: BP Batam Siap Sambut Investasi Apple Senilai Rp16 Triliun
Kamaluddin menyampaikan berbagai tugas penting di Masa Persidangan II 2025.
Di antaranya pembahasan ranperda angkutan umum massal, ranperda pendidikan dasar, serta persiapan pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
“Mari kita jalankan tanggung jawab ini dengan baik demi kemajuan Kota Batam,” ujar Kamaluddin. (*)
Reporter: Azis Maulana