Jumat, 10 Januari 2025

Terbukti Bersekutu dengan Pengacara Curi Uang Rp 8,9 Miliar, Kejari Batam Tetapkan Roliati Sebagai DPO

Berita Terkait

spot_img
Roliati usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menetapkan Roliati dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan bersalah oleh majelis hakim Mahkama Agung (MA). Dalam putusan, MA menjatuhkan pidana terhadap Roliati dengan satu tahun penjara.

Putusan kasasi MA sekaligus membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Kepri dan putusan hukuman percobaan Pengadilan Negeri Batam.


Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkama Agung. Meski tidak sesuai dengan tuntutan jaksa 4 tahun, pihak kejaksaan tetap menghormati putusan tersebut.

“Ya benar, putusan kasasi sudah keluar, terdakwa Roliati divonis bersalah dan dijatuhi pidana 1 tahun penjara” tegas Kasna Dedi, Kamis (9//1) sore.

Baca Juga: Data UPTD PPA: Kekerasan Fisik dan KDRT Dominasi Kasus Perempuan di Batam

Menurut Kasna Dedi, atas putusan itu, perintah eksekusi terhadap Roliati yang saat ini tak ditahan sudah keluar. Artinya meminta Roliati untuk menyerahkan diri untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Eksekusi harus dilaksanakan, karena itu kami minta terpidana menyerahkan diri, karena perkara sudah inkrah,” tegas Kasna.

Tak hanya itu, pihak Kejaksaan juga telah mengeluarkan status DPO terhadap mantan keuangan PT Active Marine Industries (PT AMI) di Batam itu. Status DPO juga diterbitkan sesudah berkoordinasi dengan beberapa stakeholder.

“Kami sudah mengeluarkan status DPO untuk Roliati, berharap yang bersangkutan menyerahkan diri,” sebutnya.

Sebelumnya, Roliati, Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI) terbukti mencuri uang Lim Siew Lan, atasannya yang telah meninggal sebanyak Rp 8,975 miliar. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Roliati divonis 1 tahun percobaan (tidak harus menjalani hukuman). Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: 129 PMI Kembali Dideportasi Lewat Batam, 600 Lainnya Menyusul

Diketahui, Roliati mencuri uang Lim Siew Lam dari tabungan menggunakan M-Banking Lim Siew Huat (adik Lim Siew Lan yang menjabat sebagai Direktur PT AIM). Mirisnya saat itu korban baru saja meninggal dunia karena serangan jantung. Namun uang di rekening tabungan kakak korban ludes, yang ternyata diambil melalui ponsel milik korban pada tahun 2021 silam.

Tak hanya Roliati, Pengacara Lim Siew Huat yakni Rustam Ritongga dijatuhi pidana 2 tahun penjara karena terbukti bersekutu mencuri uang Rp 8,9 miliar.

Kasus pencurian Rp 8,97 miliar yang menyeret pengacara senior di Batam, Ahmad Rustam Ritonga ini bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Senin (9/9). Salah satu pengurus Peradi Batam yang masih aktif ini pun akhirnya dijebloskan ke Rutan Batam.

Rustam merupakan pengacara Active Marine Industries (PT AMI) , yang mengklaim dibayar Rp 9 miliar oleh Lim Siew Huat Direktur PT AMI yang telah meninggal. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update