Jumat, 10 Januari 2025

Terkait Hak Kelola Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, BP Batam Banding Terhadap Putusan PN Batam

Berita Terkait

spot_img

batampos – Batam Pos merilis berita berjudul PN Batam Kabulkan Gugatan PT Synergi Tharada. Pada berita ini Majelis Hakim menilai BP Batam melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian antara BP Batam dan PT Synergi Tharada, terkait pemutusan kontrak pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

BP Batam selaku tergugat pun mengajukan banding.


“Kami menghormati keputusan pengadilan, namun kami juga memiliki pandangan hukum yang berbeda. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding,” ujar Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jumat (10/1).

Putusan PN Batam yang dibacakan pada Selasa (7/1/2025) menyatakan bahwa BP Batam melakukan wanprestasi dengan memutus kontrak secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir. Dalam putusan tersebut, BP Batam diwajibkan memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT Synergy Tharada selama tiga tahun.

Sengketa ini bermula ketika PT Synergy Tharada menggugat BP Batam ke PN Batam karena merasa dirugikan atas pemutusan kontrak kerja sama. Gugatan itu akhirnya dikabulkan pengadilan, namun BP Batam menyatakan optimistis bahwa jalur banding akan memberikan kejelasan hukum yang lebih baik. (*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update