Sabtu, 11 Januari 2025

Oknum Polisi yang Salurkan PMI Ilegal Diserahkan Penyidik ke Jaksa

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam menahan dua tersangka dan mengamankan empat korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang bakal dipekerjakan ke luar negeri secara non prosedural. F. Polsek kawasan bandara

batampos – Penyidikan perkara yang menjerat JWT, oknum polisi wilayah Polda Kepri dalam dugaan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Batam dinyatakan lengkap. Proses tahap 2 pun telah dilakukan penyidik ke jaksa dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Kasi Pidum Kajari Batam Iqram Saputra mengatakan tahap 2 adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti setelah dinyatakan lengkap. Proses tahap 2 sudah dilakukan pada Rabu (8/1) di Kantor Kejari Batam.


“Benar, untuk perkara yang menjerat JWT dalam dugaan penyaluran PMI ilegal sudah dilimpah ke kami. Tersangka sudah dititip di Rutan. Ada dua tersangka, satu lagi warga sipil,” kata Iqram, kemarin.

Karena sudah proses tahap 2, maka tanggung jawab hukum terhadap para tersangka sepenuhnya beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik. Ia memastikan, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Baca Juga: 14 Calon Jamaah Umrah Batam Tertipu, Total Kerugian Korban Capai Rp 600 Juta

“Dalam waktu dekat JPU dapat merampungkan surat dakwaan dan melengkapi semua persyaratan administrasi sehingga perkara tersebut segera dilimpahkan ke PN Batam untuk disidangkan,” tambahnya.

Menurut dia, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri. Anggota Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan pengintaian berdasarkan laporan tersebut.

“Dalam proses tahap 2, tersangka tidak membantah sangkaan dari penyidik,” tegas Iqram.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Batam dan Wilayah Kepri Beberapa Hari ke Depan

Diketahui, beberapa waktu lalu penyidik Polresta Barelang menetapkan dua tersangka dalam penyaluran PMI non prosedural atau ilegal ke Malaysia. Salah satu tersangka merupakan polisi aktif Polda Kepri yang memiliki tugas mengurus segala keperluan PMI ilegal selama berada di Batam.

Polisi berinisial JWT juga bertugas untuk mengurus keberangkatan para PMI melalui pelabuhan tikus di Nongsa. Saat penangkapan, polisi menemukan 6 calon korban PMI ilegal yang baru datang dari luar Batam. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update