Senin, 13 Januari 2025

Pengendara Motor Wajib Menggunakan Lajur Kiri

Berita Terkait

spot_img
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan Sudirman, Batam Centre, Rabu (8/1). Pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan lajur kiri jalan, F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang meminta seluruh pengendara sepeda motor untuk menggunakan lajur kiri. Sebab, saat ini jalanan Kota Batam sudah dibangun 5 lajur.

“Aturannya motor wajib menggunakan lajur kiri, minimal lajur kedua. Ini untuk keselamatan pengendara,” ujar KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra, Minggu (12/1).


Menurut Yudi, pihaknya sudah melakukan imbauan maupun sosialisasi kepada para pengendara. Namun, imbauan tersebut kerap tidak diindahkan.

“Bahkan, sosialisasi sudah jauh dilakukan sebelum pembangunan jalan ini. Imbauan sudah setiap hari dilakukan, tinggal kesadaran masyarakatnya,” katanya.

Baca Juga: Jalan Dang Merdu Kembali Amblas, Warga Khawatir Jalan Putus

Yudi menambahkan Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan juga berencana membuat lajur khusus untuk pengendara motor dan bus.

“Kemarin ada pertemuan, untuk pembuatan jalur khusus ini. Tapi kita belum tau kapan dimulai oleh pemerintah,” ungkapnya.

Sementara Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan aturan pengendara motor menggunakan lajur kiri sesuai Pasal 108 UU nomor 22 tahun 2009 terkait angkutan lalu lintas jalan.

“Lajur kanan jalan raya itu hanya digunakan kendaraan berkecepatan tinggi dan mutar arah,” ujarnya.

Baca Juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang di Kepri Diprediksi hingga 14 Januari

Untuk itu, Yelvis mengimbau pengendara motor untuk tetap mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya.

“Selain sepeda motor, imbauan kepada kendaraan roda empat atau lebih jika berkecepatan rendah juga menggunakan lajur kiri,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update