Kamis, 30 Januari 2025

Rambu Larangan Tak Digubris, Jalur Pedestrian di Batamcenter Jadi Area Parkir Liar

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim. (Foto: Arjuna)

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terus berupaya menertibkan kendaraan yang parkir liar di area depan Pelabuhan Internasional Batamcenter dan Mega Mall. Meskipun rambu larangan parkir sudah dipasang, kesadaran pemilik kendaraan masih rendah.

Bahkan, sejumlah kendaraan roda dua terlihat parkir di jalur pedestrian yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mengakui bahwa lokasi tersebut kerap menjadi titik parkir liar.

“Minimnya kesadaran dari pemilik kendaraan menjadi tantangan utama kami. Sosialisasi terus dilakukan, dan tindakan tegas berupa penertiban serta denda telah diterapkan,” ujarnya, Senin (13/1).

Baca Juga: Tanah Longsor Timbun 5 Rumah di Tiban Koperasi, 4 Korban Meninggal Dunia

Menurut Salim, pihaknya sering menerima laporan masyarakat, terutama pada akhir pekan, ketika jalur pedestrian dipenuhi oleh wisatawan dan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan kendaraan parkir sembarangan.

“Hari ini, saya sudah menginstruksikan anggota untuk turun langsung menertibkan kendaraan secara tegas, namun tetap humanis,” tambahnya.

Dishub Batam menegaskan bahwa pelanggaran parkir liar akan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Besaran denda yang diberlakukan cukup signifikan, yakni Rp500 ribu per hari untuk kendaraan roda empat atau lebih, serta Rp175 ribu per hari untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.

Kendaraan yang diderek atau digembok rodanya harus diselesaikan di Kantor Dishub Batam dengan membawa dokumen kendaraan. “Pemilik kendaraan dapat menyelesaikan proses administrasi di kantor kami,” jelas Salim.

Baca Juga: Pemko Batam Sigap Tangani Korban Longsor di Tiban 

Selain itu, Perda juga mengatur biaya tambahan untuk pemindahan kendaraan. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya derek mencapai Rp500 ribu untuk 1×24 jam pertama. Sementara itu, kendaraan roda dua dan roda tiga dikenakan biaya derek sebesar Rp175 ribu untuk periode yang sama.

Dishub Batam mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar parkir di tempat yang telah disediakan untuk menghindari denda. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan suasana nyaman di Kota Batam,” ujar Salim. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update