batampos – Ishak, seorang pria yang mencuri dan menggadaikan sepeda motor milik abang kandungnya, menghadapi tuntutan hukuman 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/1). Atas tuntutan jaksa, hakim bingung karena jika disesuaikan dengan tuntutan maka minggu depan Ishak telah menjalani penjara selama 4 bulan. Artinya Ishak bisa langsung bebas.
Dalam dakwaan, Ishak terbukti mencuri sepeda motor Honda Beat milik abang kandungnya yang bernilai Rp 12 juta. Motor tersebut kemudian digadaikan oleh terdakwa senilai Rp 1 juta. Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga.
Jaksa Abdullah menyatakan bahwa tuntutan 4 bulan penjara tersebut telah dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum.
Baca Juga: Gelapkan Uang dan Curi Laptop, Briptu IM Terjerat Hutang Judol
“Menuntut terdakwa Ishak Heryanto dengan 4 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” imbuh Abdullah di depan majelis hakim.
Atas tuntutan itu, terdakwa Ishak masih meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
“Minta keringanan yang mulia,” imbuhnya.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Yuanne sempat diwarnai perdebatan mengenai tuntutan jaksa. Hakim mempertanyakan perhitungan masa hukuman, mengingat Ishak telah ditahan sejak 20 September 2024. Jika dihitung, masa tahanan terdakwa hampir mencapai 4 bulan.
“Kamu ditahan sejak kapan?” tanya hakim Yuanne kepada terdakwa.
Ishak menjawab, “Sejak 20 September, Yang Mulia.”
Baca Juga: 2 Kurir Sabu Selamat dari Tuntutan Semur Hidup Penjara
Hakim Yuanne kemudian menegaskan bahwa sesuai dengan tuntutan jaksa, masa tahanan terdakwa akan selesai pada 20 Januari 2025, atau hanya tersisa satu minggu lagi.
“Bagaimana ini, Pak Jaksa? Sebentar lagi tanggal 20, ini tanggal 13. Kita tunda sidang hari Kamis saja,” ujar hakim Yuanne.
Namun, Jaksa Abdullah menyebut bahwa sidang tidak dapat dilaksanakan pada Kamis karena tak ada sidang. Akhirnya, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin depan (20/1). (*)
Reporter: Yashinta