batampos – Sebanyak 1.900 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Batam dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu tahun 2024.
Proses seleksi ini melibatkan ribuan peserta yang berlomba mendapatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari aparatur pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam, Hasnah, menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, 1.752 orang merupakan tenaga teknis. Kemudian, 45 tenaga kesehatan, dan 103 tenaga guru.
“Kami sangat mengapresiasi antusiasme dan dedikasi para tenaga honorer yang berpartisipasi dalam seleksi ini,” katanya, Kamis (16/1).
Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Pajak Roda Dua di Batam Rendah, Paling Banyak di Batuampar
Dari data yang diterima, sebanyak 2.371 peserta mengikuti seleksi tahap pertama ini. Mereka terdiri dari 2.192 tenaga teknis, 45 tenaga kesehatan, dan 134 tenaga guru. Proses seleksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, saat ini sedang berlangsung proses pemberkasan administrasi. Hasnah menyebut, peserta diwajibkan melampirkan dokumen penting seperti hasil pemeriksaan kesehatan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Setelah semua dokumen diverifikasi, kami akan mengirimkan berkas ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk penerbitan NIP (Nomor Induk Pegawai),” kata dia.
Surat Keputusan (SK) untuk PPPK yang lolos tahap pertama direncanakan akan diserahkan pada bulan Juli atau Agustus 2024. Penyerahan SK ini tidak akan digabung dengan PPPK tahap kedua, mengingat seleksi tahap kedua masih dalam proses penyelesaian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, mengatakan bahwa langkah seleksi PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata tenaga kerja non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Kesehatan Mental Anak Saat Ini Terancam, Kejahatan Anak Meningkat
“Undang-undang tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer. Hal ini bertujuan untuk memastikan tata kelola kepegawaian yang lebih baik dan sesuai regulasi,” katanya.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan dan sistematis. Dengan demikian, permasalahan terkait tenaga honorer diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap.
Para tenaga honorer yang belum berhasil di tahap pertama masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya. Pemerintah tetap mendorong para tenaga honorer untuk terus meningkatkan kompetensi agar dapat bersaing di tahap selanjutnya. (*)
Reporter: Arjuna