Sabtu, 18 Januari 2025

Dishub Batam Tertibkan Parkir Liar, Pelanggar Terancam Denda Hingga Rp500 Ribu

Berita Terkait

spot_img
Petugas Dishub menertibkan kendaraan roda empat yang diparkir di area larangan parkir.

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menindak tegas sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan kota. Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, yang mengeluhkan ketidaktertiban parkir di area publik.

Kepala Dishub Batam, Salim, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya serius untuk menciptakan ketertiban lalu lintas di jalan raya. Sebelumnya, pihaknya telah memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat agar mematuhi aturan parkir yang berlaku.


“Penertiban ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban di jalan. Sebelum bertindak, kami sudah memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat,” ujar Salim, Jumat (17/1).

Salah satu titik utama penertiban adalah kawasan depan Mega Mall Batam Center, yang kerap menjadi lokasi parkir liar.

Menurut Salim, kendaraan yang diparkir sembarangan di lokasi tersebut sering kali menyebabkan gangguan arus lalu lintas.

“Beberapa kendaraan yang melanggar aturan sudah kami derek dan amankan,” tambahnya.

Dishub Batam menegaskan bahwa pelanggaran parkir liar akan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Besaran denda cukup signifikan, yakni Rp500 ribu per hari untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp175 ribu per hari untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.

Selain denda, pelanggar juga harus menanggung biaya tambahan untuk pemindahan kendaraan. Biaya derek untuk kendaraan roda empat atau lebih mencapai Rp500 ribu untuk 1×24 jam pertama, sementara kendaraan roda dua dan roda tiga dikenakan biaya Rp175 ribu untuk periode yang sama.

Kendaraan yang telah diderek atau digembok rodanya hanya dapat diambil di Kantor Dishub Batam setelah pemilik menyelesaikan administrasi dan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan.

“Pemilik kendaraan dapat menyelesaikan proses administrasi di kantor kami. Kami akan melayani sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Salim.

Dishub Batam mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di Kota Batam.

“Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan tempat parkir yang telah disediakan. Dengan begitu, denda dan sanksi dapat dihindari. Mari bersama-sama menjaga ketertiban demi menciptakan suasana nyaman di kota kita tercinta,” ujar Salim. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

spot_img

Update