batampos – Proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung. Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait pelantikan pasangan terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.
Wali Kota terpilih, Amsakar Achmad, menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan terkait laporan yang diajukan ke MK. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan menyerahkan segala keputusan kepada penggugat dan pihak MK.
“Kami tidak mengetahui sejauh mana perkembangan laporan di MK. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak penggugat. Namun, kami sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi semua tahapan persidangan,” ujar Amsakar, Kamis (16/1).
Baca Juga: Amsakar Achmad Tegaskan Kesiapan sebagai Wali Kota dan Ex-Officio Kepala BP Batam
Terkait jadwal pelantikan, Amsakar mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan informasi sementara, pelantikan kemungkinan dilaksanakan pada 7 Februari atau 10 Februari 2025.
Namun, jika proses hukum di MK belum selesai, pelantikan bisa ditunda hingga pertengahan Maret atau bahkan lebih lama.
“Pelantikan serentak juga menjadi opsi, mengingat Pilkada 2024 berlangsung secara bersamaan. Kami siap menyesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat,” tambahnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Mawardi, menjelaskan bahwa agenda pembacaan putusan awal dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.
“Saat ini proses masih berlangsung di MK. Jika pada pembacaan putusan awal perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan, maka proses selesai. Namun, jika memenuhi syarat, sidang lanjutan akan digelar pada 7–11 Maret 2025,” kata Mawardi.
Baca Juga: Perombakan OPD Pemko Batam, Amsakar Sebut Loyalitas dan Kompetensi Jadi Prioritas
Ia juga menambahkan bahwa KPU Batam, melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, aktif mengikuti setiap tahapan persidangan di MK.
“Proses sidang meliputi beberapa tahap, mulai dari pembacaan permohonan oleh pemohon hingga penyampaian jawaban oleh termohon pada 20 Januari. Setelah itu, barulah masuk tahap pembuktian sebelum MK memutuskan hasilnya,” jelas Mawardi.
Saat ini, KPU Batam belum mempersiapkan langkah lebih jauh hingga ada putusan final dari MK.
“Semua masih menunggu keputusan MK. Persiapan pelantikan juga belum dilakukan karena masih dalam proses,” ujarnya. (*)
Reporter: Azis Maulana