batampos – Satuan Narkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 153,06 gram, Jumat (17/1) sore. Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara direbus.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya
Heribertus menjelaskan barang bukti tersebut didapati dari 2 kasus yang berbeda dengan 2 orang tersangka. Kasus pertama, penangkapan terhadap AF pada November 2024 di Alun-Alun SP Plaza. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sebesar 198,67 gram.
Kemudian penangkapan terhadap AG di Ruli Kampung Madani dengan barang bukti sebesar 0,31 gram.
“Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pengujian laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan,” kata Heribertus.
Dengan adanya pengungkapan kasus dan pemusnahan ini, Heribertus mengaku dapat menyelamatkan 1.530 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Imbauan kepada masyarakat, peran mereka sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika. Dengan dukungan semua pihak, kami optimis dapat menjadikan Batam lebih aman dari ancaman narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI