batampos – Sengketa Pilkada Batam belum menemukan titik terang setelah pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut satu, Nuryanto-Hardi Selamat Hood, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil kontestasi.
Gugatan tersebut menuntut pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Nomor 744 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra sebagai pemenang Pilkada.
Paslon Nuryanto-Hardi mendasarkan gugatannya pada dugaan ketidaksesuaian hasil rekapitulasi suara yang telah diumumkan sebelumnya.
Baca Juga: Permudah Warga, DPMPTSP Batam Buka Layanan Hari Sabtu
Menurut hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU Batam, pasangan nomor urut dua, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra, memperoleh suara terbanyak dan dinyatakan sebagai pemenang. Namun, hasil tersebut menuai keberatan dari pihak Nuryanto-Hardi yang kemudian membawa persoalan ini ke MK.
Ketua KPU Batam, Mawardi, menyebut sidang sengketa Pilkada Batam saat ini telah memasuki tahap penyampaian jawaban dari pihak termohon, yakni KPU Batam.
“Ini sidang yang kedua, kemarin penyampaian pokok perkara oleh pemohon. Tadi pagi, penyampaian jawaban dari pihak termohon,” katanya, Senin (20/1).
Baca Juga: Rumah Warga Batuaji Dibobol Maling, Belasan Juta Lesap
Ia menambahkan, hingga kini MK belum mengeluarkan putusan terkait perkara ini. Meski begitu, ada kemungkinan keputusan akan dibuat pada Februari mendatang.
“Putusannya nanti dijadwalkan pada tanggal 11-13 Februari. Kalau misalnya gugatan ini didismiss, maka sengketa berakhir di situ. Namun, jika berlanjut, prosesnya akan selesai pada 7-11 Maret,” ujar Mawardi.
Dengan gugatan yang belum selesai ini, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih belum dapat dilakukan hingga MK mengeluarkan putusan final. (*)
Reporter: Arjuna