Rabu, 22 Januari 2025

Li Claudia Sebut Fuel Card Memberatkan Rakyat, Gerindra Desak Pembatalan Kebijakan

Berita Terkait

spot_img
Li Claudia Chandra

batampos– Rencana penerapan Fuel Card oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menuai kontroversi yang semakin memanas.

Menanggapi kebijakan ini, Wakil Wali Kota Batam terpilih, Li Claudia Chandra, mengungkapkan ketidaksetujuannya. Ia menilai kebijakan tersebut memberatkan rakyat, terutama bagi pengguna bahan bakar pertalite yang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah.


“Perintah Pak Prabowo adalah jangan pernah menyusahkan masyarakat. Pengguna pertalite adalah masyarakat bawah. Kebijakan ini sangat memberatkan rakyat,” katanya, Selasa (21/1).

Sebagai langkah selanjutnya, Li Claudia menyebut akan meminta anggota Fraksi Gerindra di DPRD Batam untuk mengambil inisiatif dengan memanggil Disperindag guna memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kebijakan tersebut. Selain itu, ia juga mendorong Pemko Batam untuk segera membatalkan kebijakan yang dianggap bertentangan dengan arahan pemerintah pusat tersebut.

BACA JUGA: Kebijakan Fuel Card Pertalite Hanya Berlaku di Batam

Respon Fraksi Gerindra di DPRD Batam pun langsung diambil dengan tegas. Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Surya, menyatakan penolakan terhadap kebijakan penggunaan Fuel Card, yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas. Implementasi kebijakan ini berisiko menimbulkan masalah hukum di masa depan.

“Kami menilai tidak ada payung hukum yang melandasi penerapan kartu fuel card ini. Hal ini rawan menimbulkan persoalan legalitas di masa depan,” kata dia, Rabu (22/1).

Lebih lanjut, dia menilai Fuel Card tidak efektif dan tidak memberikan solusi konkret terhadap persoalan pelayanan publik di Batam. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru berpotensi menambah kerumitan administrasi tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Batam dari Fraksi Gerindra, Setia Putra Tarigan. Ia menyoroti dampak finansial yang harus ditanggung masyarakat akibat biaya tambahan sebesar Rp25 ribu per bulan untuk penggunaan Fuel Card. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, jumlah tersebut bisa menjadi beban tambahan yang tidak sebanding dengan manfaat yang diterima.

“Jumlah ini mungkin terlihat kecil, tetapi bagi sebagian masyarakat kurang mampu, angka ini tetap menjadi beban tambahan yang memberatkan,” katanya.

Lalu, nggota Komisi III DPRD Batam, Anang Adhan, turut mendesak Pemko Batam untuk meninjau ulang kebijakan ini. Diperlukan kajian lebih mendalam dengan melibatkan lembaga legislatif agar kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan dapat memberikan dampak positif bagi warga Batam.

“Pemko Batam perlu mendengarkan aspirasi masyarakat. Jangan sampai keputusan yang diambil justru memperburuk kondisi sosial ekonomi warga. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang memberi manfaat, bukan malah membebani rakyat,” kata Anang. (*)

Reporter: Arjuna

 

spot_img

Update