batampos – Vivien Anugrah alias Ipin dan Ervan Tarihoran, dua terdakwa yang dituntut mati oleh jaksa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Alasannya, karena mereka hanyalah kurir bukan pemilik barang haram jenis sabu cair seberat 43 kilogram.
Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan kedua terdakwa melalui penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan, Elisuwita. Dalam nota pembelaan atau pledoi, Elisuwita menjelaskan bahwa kedua terdakwa hanyalah kurir. Dimana orang yang menyuruh mereka dan sempat berstatus DPO telah ditangkap.
“Mereka hanyalah kurir yang diimingi-imingi upah untuk membawa sabu cair. Sehingga hukuman mati, bukanlah sesuatu yang tepat untuk kedua terdakwa,” ujar Elisuwita.
Karena itu, kepada majelis hakim yang dipimpin Very Irawan didampingi Monalisa dan Stuart Wattimena, ia meminta keringanna hukumannuntuk kedua terdakwa. Hal itu dikarenakan kedua terdakwa menyesali dan tulang punggung keluarga.
“Terdakwa menyesali, tidak berbelit-belit, tulang punggung keluarga dan berjanji tak akan mengulanginya,” jelas Elisuwita.
Untuk pembelaan itu, jaksa penuntut umum Arfian juga menegaskan tetap pada tuntutan, yakni tuntutan mati.
Atas pembelaan itu, hakim Very juga menanyakan apakah kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara lisan. Dan kemudian dijawab oleh terdakwa menyerahkan semua kepada penasehat hukum.
“Baiklah, karena terdakwa tak ada yang disampaikan, maka sidang ditunda satu minggu , untuk majelis hakim bermusyawarah mengenai putusan,” tegas Very sembari mengetuk palu sidang.
Sebelumnya, Dua kurir yang membawa sabu cair dan serbuk dari Tanjungbalai Karimun ke Batam dituntut mati oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Batam. Keduanya yakni Vivien Anugrah alias Ipin dan Ervan Tarihoran yang diupah belasan juta untuk membawa narkotika dengan berat total 43 kilogram.
Tuntutan terhadap keduanya dialamatkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian dalam sidang yang dipimpin Very Irawan didampingi Verdian dan Monalisa, Rabu (8/1). Dalam amar tuntutan, JPU Arfian menegaskan bahwa perbuataan kedua terdakw telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Yang mana telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU narkotika no 35 tahun 2009.
Diketahui, keduanya ditangkap pada bulan Juni 2024 , dari tangan keduanya petugas mendapatkan 24 botol sabu cair dan dua bungkus besar serbuk kristal. Keduanya mengaku diminta Jersen untuk membawa sabu dan dijanjikan upah. (*)
Reporter: Yashinta