batampos – Enam pekerja yang dibayar untuk mengangkut lobster dengan sebuah kapal dinyatakan bersalah oleh jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Batam. Keenam terdakwa dinilai jaksa terbukti hendak menyelundupkan lobster keluar negeri sehingga dituntut hukuman mulai 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 6 bulan.
Tuntutan hukuman paling tinggi yakni 1 tahun 6 bulan dialamatkan pada Azril yang bertugas sebagai Nahkoda Kapal. Sedangkan 5 ABK dituntut 1 tahun 4 bulan diantaranya Ardi, Zakaria, Sahruddin, Yasir dan Idris .
Dalam amar tuntutan jaksa, menilai perbuataan keenam terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni
Pasal 102A huruf a dan e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Perbuataan terdakwa terbukti bersalah, dan haruslah dihukum,” tegas jaksa Arfian.
Menurut jaksa, terdakwa Azeril sebagai otak dari kegiatan penyelundupan benih Lobster dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Karena itu menuntut terdakwa Azeril dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Sedangkan lima terdakwa lainnya masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, mereka akan menjalani subsider kurungan selama 1 bulan.
“Perbuataan para terdakwa telah merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian sumber daya laut,” tegas jaksa.
Atas tuntutan itu, para terdakwa meminta waktu satu minggu untuk pembelaan. Sidang yang dipimpin majelis hakim Tiwik ditunda hingga minggu depan.
“Karena terdakwa minta waktu untuk pembelaan, sidang ditunda minggu depan,” tegas Tiwik
Sebelumnya, 6 terdakwa perkara penyelundupan ratusan ribu bayi lobster kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (3/12). Dalam sidang terungkap bahwa keenam terdakwa hanya suruhan, bukan pemilik atau pemesan dari ratusan ribu bayi lobster tersebut. Ratusan ribu lobster itu rencana akan dibawa ke Malaysia atas suruhan dari Abdul (DPO). Yang mana, benih lobster itu diduga merupakan hasil budidaya hingga tangkapan di laut dari Lampung.
Diketahui, Lima terdakwa kasus penyelundupan benih lobster dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,1 miliar mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan para terdakw Ardi, Zakaria, Sahruddin, Yasir dan Idris adalah dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Zulna menjelaskan kelima terdakwa didakwa bersama Azeril bin Idrus Somok, yang perkaranya diproses terpisah, telah melakukan ekspor benih lobster tanpa dokumen kepabeanan pada Oktober 2024. Mereka diancam dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berawal dari salah satu terdakwa berangkat dari Pulau Moro pada Jumat, 11 Oktober 2024, dengan menggunakan kapal cepat bermesin Yamaha 300 PK x 4. Kapal tanpa nama itu berlayar menuju Dermaga Tulang Bawang, Lampung, untuk memuat benih lobster yang akan dikirim ke Malaysia atas perintah seorang buron bernama Abdul.
Pada Sabtu, 12 Oktober 2024, kapal tiba di dermaga dan memuat 53 boks berisi 261.000 benih lobster jenis pasir dan 5.600 benih lobster jenis mutiara. Muatan tersebut kemudian dibawa menuju Sungai Rengit, Malaysia, melewati jalur laut yang menghindari pantauan aparat.
Namun, di perairan Pulau Numbing, kapal patroli Bea Cukai mendeteksi keberadaan kapal tersebut. Para terfakwa mencoba lari, namun gagal. Dari keterangan terdakwa benih lobster itu akan dibawa keluar negeri.
Aktivitas ekspor benih lobster dilarang sesuai dengan peraturan yang berlaku demi melindungi kelestarian sumber daya laut Indonesia. Akibat perbuataan terfakwa, berpotensi mengalami kerugiaan Rp 8,13 miliar. (*)
Reporter: Yashinta