Jumat, 24 Januari 2025

Pengungkapan Ditres Narkoba dalam 2 Bulan, Ungkap 22 Kasus, Tangkap 35 Pelaku

Berita Terkait

spot_img
Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama, BNNP Kepri, BPOM< Bea Cukai, Kejaksaan dan intansi terkait menunjukan barang bukti narkoba pada rislis pengungkapan tindak pidana narkoba, dan juga pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kepri, Kamis (23/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dalam awal tahun ini berhasil mengungkap 22 kasus peredaran narkotika. Dari seluruh kasus ini, polisi menangkap 35 orang tersangka, terdiri dari 32 laki-laki dan 3 perempuan.

Kasus yang diungkap yakni liquit vape mengandung narkoba, sabu, ganja kering, ketamine, dan etomidate. Total sabu yang disita 5,4 kilogram, ganja kering 120,62 gram, 3,56 ketamine dan 170 bungkus etomidate.


“Untuk peredaran jenis isi ulang produk vape yang mengandung obat terlarang berawal dari informasi masyarakat. Barang ini dibawa 2 tersangka dari Malaysia,” ujar Direktur Ditresnarkoba, Kombes Anggoro Wicaksono di Mapolda Kepri, Kamis (23/1).

Selain pengungkapan, Ditres Narkoba Polda Kepri juga melajuka. Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan selama 3 bulan ini. Pemusnahan tersebut melibatkan total 8 laporan polisi dengan 12 tersangka, yang terdiri dari 11 pria dan 1 wanita.

“Di antara kasus yang diungkap adalah hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam, yang berhasil mengungkap sejumlah peredaran narkotika di wilayah Kepri,” kata Anggoro.

Adapun kasusnya melibatkan tersangka DI dan W dengan barang bukti 1,9 kg sabu. Kemudian penangkapan di kos-kosan Tanjung Pinang dengan barang bukti 207 gram sabu dengan tersangka MN.

Kemudian barang bukti 99,26 gram sabu dengan tersangka DA dan A yang ditangkap di depan Rusunawa BP Batam Muka Kuning.

“Kami terus berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, yang merusak kesehatan, mengganggu keamanan, dan mengancam masa depan bangsa. pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kepri,” ungkap Anggoro.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Program ini melibatkan upaya preventif melalui edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, penguatan peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, serta kerja sama lintas sektor untuk memberantas peredaran narkotika,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update