Jumat, 24 Januari 2025

Target PBB-P2 Batam 2025 Naik Jadi Rp 270 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Warga saat membayar PBB di Mobil Keliling Bapenda Kota Batam di Kawasan KBC Batamkota beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan. Target PBB-P2 diproyeksikan mencapai Rp 270 miliar, sedangkan BPHTB sebesar Rp 430 miliar.

Sekretaris Bapenda Batam, Aidil Sahalo menyampaikan target PBB-P2 2025 meningkat dibandingkan tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 265 miliar. Meski demikian, realisasi PBB-P2 di tahun 2024 hanya mencapai Rp 210 miliar, atau sekitar 79 persen dari target. Sementara itu, BPHTB tahun 2024 justru melampaui target Rp 424 miliar dengan realisasi mencapai Rp 492 miliar.


“Peningkatan target ini diharapkan mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah. Namun, kami juga mencatat bahwa kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar PBB-P2 masih rendah,” kata Aidil, Jumat (24/1).

Aidil menjelaskan beberapa kendala utama yang menyebabkan realisasi PBB-P2 tidak mencapai target. Salah satu faktor utamanya adalah rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tersebut.

Selain itu, belum adanya sanksi tegas bagi para penunggak PBB-P2 membuat kewajiban tersebut belum dianggap mendesak oleh masyarakat.

“Belum ada regulasi yang menjadikan PBB syarat wajib untuk mengakses layanan pemerintahan tertentu. Hal ini membuat masyarakat merasa tidak perlu segera melunasinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aidil menyebutkan bahwa kebutuhan masyarakat akan dokumen legal tanah atau lahan, seperti sertifikat, juga belum mendesak. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang mengabaikan kewajiban pembayaran PBB-P2.

“Kami juga mendapati masyarakat masih cenderung apatis dalam melaporkan perubahan kepemilikan lahan atau bangunan. Akibatnya, kewajiban pajak sering terabaikan,” tambahnya.

Selain masalah kesadaran masyarakat, Aidil juga menyoroti kendala teknis dan administrasi dalam pengelolaan PBB-P2. Misalnya, peralihan kepemilikan lahan dari pemilik lama ke pemilik baru sering menyisakan tunggakan pajak yang sulit ditagih karena pemilik lama tidak lagi dapat ditemukan.

“Banyak lahan yang telah didaftarkan namun dibiarkan begitu saja tanpa pembangunan karena pemilik menunggu modal atau pendanaan. Hal ini juga menghambat penerimaan pajak secara maksimal,” jelas Aidil.

Untuk meningkatkan realisasi pajak daerah, Bapenda Batam berencana mengambil langkah strategis, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, penegakan aturan yang lebih tegas, serta memperbaiki sistem administrasi. Dengan tantangan yang ada, Bapenda Batam optimistis target 2025 dapat terealisasi

“Kami akan terus berupaya agar target tahun 2025 tercapai. Pajak merupakan salah satu sumber utama pembangunan daerah yang harus dikelola secara optimal,” ujar Aidil (*)

 

reporter : AZIS MAULANA

spot_img

Update