Senin, 27 Januari 2025

Bapenda Bebaskan PBB-P2 untuk NJOP hingga Rp120 Juta

Berita Terkait

spot_img

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk tanah atau rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta.

Sekretaris Bapenda Batam, Aidil Sahalo, mengatakan, pembebasan ini berlaku secara otomatis. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam dan akan berlaku hingga ada perubahan kebijakan lebih lanjut.


“Kami langsung menetapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB bagi lahan atau rumah yang NJOP-nya hingga Rp120 juta dengan nilai pajak PBB-P2 sebesar nol rupiah (nihil),” kata Aidil, Sabtu (25/1).

Aidil menambahkan, masyarakat yang mengecek tagihan PBB mereka melalui sistem akan langsung mendapati SPPT dengan nilai pajak nihil. ”Tujuan kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah dan memiliki rumah sederhana atau kecil,” ujarnya.

Kebijakan ini difokuskan untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), meskipun Aidil menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan subsidi silang. “Kami lebih mengarah pada upaya meringankan beban masyarakat MBR,” ujar Aidil.

Meski memberikan pembebasan PBB-P2 bagi objek pajak tertentu, Bapenda Batam tetap optimistis terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025. Penerimaan dari PBB-P2 diproyeksikan mencapai Rp270 miliar, sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan sebesar Rp430 miliar.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Batam untuk memberikan insentif kepada masyarakat kecil sekaligus menjaga kinerja pendapatan daerah. (*)

 

Reporter : AZIS MAULANA

spot_img

Update