batampos – Warga Perumahan Central Hills, Batamcenter, Batam, menghadapi kesulitan dalam merealisasikan pembangunan masjid. Hal ini diduga akibat kurangnya perhatian dari pihak pengembang dan pemerintah terhadap kebutuhan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan tersebut.
Ketua Pembangunan Masjid Perumahan Central Hills, Harianto, menyebut Central Group, selaku pengembang, terkesan tidak transparan terkait lokasi pembangunan tempat ibadah. Informasi yang disampaikan kepada pembeli unit saat promosi disebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Dari informasi promosi, perumahan ini disebut memiliki lahan seluas 55 hektare. Namun, realisasinya baru sekitar 24,9 hektare yang bisa digunakan tanpa adanya titik fasum yang dapat dimanfaatkan untuk masjid,” ujarnya, Rabu (29/1).
Warga sebelumnya telah mengajukan permohonan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi kepada pengembang dan pemerintah setempat. Tetapi hingga kini, permohonan tersebut belum mendapat respons yang memuaskan.
“Kami sudah mengajukan permohonan sejak lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Padahal, ada sekitar 1.000 KK (kepala keluarga) yang sangat membutuhkan fasilitas ibadah,” kata Harianto.
Dalam aturan pengembangan perumahan, baik pengembang maupun pemilik lahan, diwajibkan menyediakan 30 hingga 40 persen dari total lahan untuk fasum dan fasos. Namun, titik fasum yang seharusnya tersedia, sampai sekarang masih menjadi tanda tanya.
Harianto menyebut Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batam, belum memberikan solusi konkret meski telah beberapa kali dilakukan pertemuan.
“Seharusnya Dinas Perkim sudah mengetahui titik fasum dan fasos. Tetapi dalam rapat terakhir mereka justru kembali bertanya tanpa memberikan jawaban yang jelas,” kata dia.
Warga juga mengkritik PT Menteng Griya Lestari (MGL), selaku pemilik lahan, yang dinilai enggan menyediakan lokasi pembangunan rumah ibadah. Menurut warga sekitar, pemilik lahan memiliki tanggung jawab yang sama dengan pihak pengembang.
“Kami melihat pola yang sama di proyek sebelumnya, di mana fasum sering dialihkan untuk kepentingan komersial, seperti tempat kuliner, sementara kebutuhan ibadah diabaikan,” ujarnya.
Selain itu, warga juga mempertanyakan peran BP Batam dalam mengawasi rencana tata ruang perumahan tersebut. Menurut mereka, seyogyanya BP Batam memastikan ketersediaan lahan untuk tempat ibadah sejak awal perizinan.
“Ada fatwa planologi dari BP Batam, tetapi mereka tidak memastikan lokasi ibadah sesuai kebutuhan,” katanya.
Tidak hanya soal masjid, warga juga mengeluhkan terbengkalainya pengembangan tahap kedua lahan perumahan yang mangkrak sejak 2021. Hal ini menambah panjang daftar masalah yang mereka hadapi.
Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari dinas terkait, warga akan membawa permasalahan ini ke DPRD Batam untuk dilakukan audiensi.
“Kami sudah menunggu lebih dari tiga minggu sejak rapat terakhir dengan Perkim, tetapi belum ada jawaban. Jika tidak ada kejelasan, kami akan minta hearing dengan DPRD Batam,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT MGL, Erwyanto Tedjakusuma malah mengalihkan permintaan wawancara ke pihak Central Group. Padahal, pihaknya adalah pemilik lahan kawasan perumahan itu.
“Maaf, silahkan hubungi Central group sebagai PT yang mengembangkan lahan di Batam. Terima kasih,” katanya, via pesan singkat.
Sementara itu, Batam Pos telah berupaya mengonfirmasi hal ini ke Central Group. Akan tetapi, pihak yang bersangkutan belum merespons.
Reporter: Arjuna