batampos – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang tengah melengkapi berkas perkara dugaan kasus narkotika yang melibatkan anggota Polsek Sekupang, Brigpol AKS. Dalam kasus ini, tersangka diamankan dengan barang bukti 10 gram sabu.
“Sebentar lagi akan lengkap,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie Kamis (30/1).
Deni memastikan kasus yang menyeret Brigpol AKS tetap diproses. Bahkan, pria 30 tahun ini dipecat dari institusi Polri.
“Dipecat. Hukum pidananya juga naik, masih ditahan sampai sekarang,” katanya.
Baca Juga: Pasangan Kekasih Selundupkan Sabu, Tergiur Upah Rp 50 Juta
Disinggung lamanya proses kelengkapan berkas kasus ini, Deni mengaku membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti berupa hasil forensik elektronik atau identifikasi dari ponsel pengendali jaringan narkotika ini.
“Kami menunggu hasilnya, sehingga setelah keluar kami buktikan,” katanya.
Diketahui, Brigpol AKS mendapati barang haram tersebut dari rekannya, E narapidana di Lapas Tanjungpinang. E juga merupakan mantan polisi yang terjerat kasus narkotika.
Baca Juga: Detik-Detik Anjing K9 Bea Cukai Obrak-Abrik Kamar Hotel Pengendali Sabu di Batam
Untuk mendapatkan sabu tersebut, AKS memerintahkan rekannya AK menjemput ke kawasan DC Mall. Barang haram seberat 50 gram tersebut dibawa ke mess AKS untuk ditimbang dan dicacah.
“Mereka (tersangka) menyisihkan (sabu) itu dan dijual,” tutup Deni. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri