Jumat, 31 Januari 2025

DPRD Batam Kawal Penundaan Fuel Card Pertalite, Disperindag Diminta Transparan

Berita Terkait

spot_img
Kepala Dinas Perdagangan Kota Batam Gustian Riau memperlihatkan pelayanan pembuatan Fuel Card 5.0 di kantor Dinas Perdagangan Kota Batam , Rabu (4/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penundaan penerapan fuel card untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam terus menjadi sorotan. DPRD Kota Batam menegaskan tetap mengawal dan mengawasi kebijakan ini agar tidak merugikan masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, menilai penerapan fuel card tersebut perlu dievaluasi lebih lanjut karena tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina dan mendapatkan kepastian bahwa aturan fuel card hanya berlaku untuk Solar subsidi, bukan Pertalite.


“Kami mempertanyakan dasar hukum Disperindag dalam memberlakukan kebijakan ini. Dari hasil komunikasi kami dengan Pertamina, tidak ada regulasi yang mengatur penggunaan ini untuk Pertalite. Kebijakan ini hanya didasarkan pada surat edaran (SE) Disperindag, bukan keputusan resmi dari Pertamina,” ujar Mangihut, Kamis (30/1).

Baca Juga: Warga Perum Central Hills Batam Tuntut Kejelasan Hibah Lahan untuk Masjid

Lebih lanjut, Mangihut menyoroti bahwa kebijakan fuel card untuk Pertalite ini hanya berlaku di Batam dan tidak diterapkan di daerah lain di Indonesia. DPRD Kota Batam telah meminta agar kebijakan tersebut ditunda sejak Desember 2024.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan keputusan Disperindag dalam menunjuk bank tertentu sebagai penyedia layanan fuel card, alih-alih menggunakan bank daerah seperti Bank Riau Kepri.

“Kami telah menanyakan hal ini kepada asosiasi migas, Pertamina, serta pengelola SPBU. Mereka mengaku keberatan karena kebijakan ini tidak memiliki dasar yang jelas dari Pertamina. Selain itu, masyarakat juga terbebani karena harus membuka rekening baru di bank yang ditunjuk Disperindag,” tambahnya.

Mangihut menegaskan bahwa sistem distribusi BBM sebenarnya sudah berjalan dengan baik menggunakan barcode Pertamina. Ia mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang justru menambah beban masyarakat.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar Disperindag tidak bertindak sepihak tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Batam Dukung Program MBG, Dorong Pemerataan di Seluruh Kecamatan

Sementara itu, muncul informasi aparat penegak hukum tengah mengkaji kebijakan fuel card ini dan berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Hal ini menyusul keresahan di masyarakat yang mempertanyakan transparansi dan urgensi kebijakan tersebut.

“Kami meminta agar kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak diterapkan secara sepihak dan tanpa kajian mendalam. Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus diusut tuntas,” ujar Mangihut.

Dengan penundaan ini, masyarakat berharap agar pemerintah daerah lebih terbuka dalam mengambil kebijakan. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update