batampos – Tiga pelajar SMA yang menjambret pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Yos Sudarso atau tepatnya di depan kawasan Baloi Kolam membawa kabur tas yang berisikan 2 ponsel dan emas.
“Belum dijual (ponsel dan emas). Rencananya akan dijual dan uangnya dibagi bertiga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas, Kamis (30/1).
Noval menjelaskan sebelum menjambret, pelaku menegak arak atau minumal alkohol di kawasan Sengkuang, Batuampar. Kemudian, ketiganya berkeliling menggunakan motor trail.
“Rencana awal hanya berkeliling. Kemudian timbul niat secara spontan saat melihat korban menyandang tas,” katanya.
Baca Juga: Fakta Persidangan: Eks Polisi Narkoba Jemput 44 Kg Sabu hingga Perbatasaan Malaysia
Noval menambahkan pelaku baru pertama kali melakukan aksi kriminal. Kepada polisi, pelaku mengaku menjambret dalam keadaan mabuk.
“Karena dipengaruhi alkohol, pelaku menjadi nekat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Jadi Pengedar Narkotika, Anggota Polsek Sekupang Dipecat dan Proses Hukum Berlanjut
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap 3 pelajar SMA berinisial CM, AR, dan NS. Ketiga remaja berusia 16 tahun ini menjambret pengendara motor di Jalan Yos Sudarso atau tepatnya di depan kawasan Baloi Kolam.
Penjambretan tersebut dilakukan pelaku pada Jumat (24/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Selain kehilangan tas berisikan ponsel, korban juga mengalami luka-luka akibat terjatuh dari motor. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri