Jumat, 31 Januari 2025

Berkas Perkara Oknum Polisi Polres Barelang Pemilik Sabu Masih Diteliti Jaksa

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Oknum polisi narkoba

batampos – Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih meneliti berkas perkara AKS, anggota polisi aktif di Polresta Barelang yang ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika. Hingga kini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berlangsung.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, mengungkapkan bahwa berkas tahap pertama telah diterima pihak kejaksaan pada 20 Desember 2024 dari penyidik Polresta Barelang.


“Berkasnya masih dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti,” ujar Iqram.

Menurut dia, bila dalam penelitian berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, kasus akan berlanjut ke tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Namun, jika ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19).

“Berkas perkara masih dikaji tim jaksa peneliti. Apabila tidak ada kekurangan, maka berkas perkara itu akan segera di-P-21, sehingga proses hukumnya akan berlanjut ke tahap selanjutnya,” kata Iqram.

Masih kata Iqram, jika setelah diteliti berkas dikembalikan ke penyidik, maka pihaknya akan menyerkatakan petunjuk dari jaksa. Yang mana petunjuk itu nantinya akan dilengkapi oleh penyidik.

“Jadi memang dipelajari dulu, kalau memang tak lengkap, pastinya pengembalian disertai dengan petunjuk,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Batam menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama AKS dari penyidik Polresta Barelang pada 4 November 2024.

AKS ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang pada Selasa dini hari, 29 Oktober 2024, di barak dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ia diduga terlibat dalam peredaran sabu di area barak asrama polisi di Baloi, Batam Kota, Kepulauan Riau.

Dalam penangkapan itu, AKS tertangkap basah sedang mengonsumsi sabu bersama seorang warga sipil berinisial AK. Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 26 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, dan gunting.

AKS diketahui pernah bertugas di Satuan Narkoba Polresta Barelang sebelum dipindahkan ke Polsek Sekupang. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana berinisial E, bandar sabu di Lapas Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update