![](https://metro.batampos.co.id/storage/2025/01/IMG_20250131_141702_1-1024x576.jpg)
batampos – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat, di awal tahun 2025 sebanyak 6.121 jiwa masuk ke Kota Batam melalui 3.807 Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Rinciannya, 4.806 orang perempuan dan 1.315 orang laki-laki.
Plt Kepala Disdukcapil Kota Batam, Ashraf Ali, mengatakan jumlah penduduk yang masuk ke Kota Batam masih lebih tinggi dibandingkan yang keluar. Tercatat, penduduk yang keluar Batam berjumlah 4.378 jiwa melalui 2.335 SKPWNI, dengan rincian 2.229 perempuan dan 2.149 perempuan.
“Jumlah pendatang yang masuk memang lebih banyak dibanding yang pindah keluar. Sebagian besar yang masuk ke Batam ini adalah usia produktif yang datang ke Batam untuk mencari pekerjaan,” kata Ashraf, Jumat (31/1).
Menurutnya, perpindahan penduduk ke Batam dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti kesempatan kerja yang besar, penempatan tugas, mengikuti keluarga, atau pun melanjutkan pendidikan. Kota Batam, sebagai kawasan industri dan perdagangan yang berkembang pesat, menjadi daya tarik bagi pendatang, terutama dari Pulau Sumatera dan Jawa.
Lebih lanjut, Ashraf menjelaskan bahwa pendatang yang masuk ke Batam didominasi oleh warga dari Pulau Sumatera, terutama dari Provinsi Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat. Sementara itu, warga yang pindah keluar Batam umumnya menuju wilayah-wilayah di luar Pulau Sumatera serta beberapa kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Ia menambahkan bahwa beberapa kecamatan di Batam mengalami peningkatan dalam jumlah pendatang. Kecamatan Sekupang mencatat jumlah pendatang terbesar dengan 1.061 orang, disusul Kecamatan Batam Kota dengan 1.109 orang, dan Kecamatan Sagulung dengan 988 orang.
Sementara itu, Kecamatan Batam Kota menjadi daerah dengan jumlah masyarakat yang mengurus surat pindah tertinggi, yakni 686 orang, diikuti oleh Kecamatan Sekupang dengan 653 orang, dan Sagulung dengan 647 orang.
“Kebanyakan pendatang datang dengan tujuan mencari pekerjaan, mengingat Batam memiliki banyak industri yang terus berkembang,” tuturnya.
Disdukcapil juga menegaskan bahwa setiap permohonan pindah datang maupun pindah keluar harus melalui proses verifikasi yang ketat. Ashraf menegaskan bahwa pihaknya tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan pindah.
“Semua berkas harus diverifikasi, mulai dari catatan administrasi hingga pencocokan data. Hal ini untuk memastikan tidak ada data ganda atau penyalahgunaan dokumen,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra