Sabtu, 1 Februari 2025

Joki IMEI, BC Batam Sita 42 Ponsel, Bermodus Tawarkan Liburan Gratis

Berita Terkait

spot_img
Ponsel iPhone yang dibawa penjoki untuk didaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI). F.Evi untuk Batam Pos

Ponsel iPhone yang dibawa penjoki untuk didaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI). F.Evi untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyalahgunaan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Dalam penindakan ini, petugas mengamankan 42 unit ponsel iPhone.


Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia mengatakan penegahan ini dilakukan di Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay dan Batam Centre pada Senin (27/1) kemarin.

“20 iPhone dibawa oleh 10 orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI. Dan 22 iPhone dibawa 2 penjoki dan 2 pengendali,” ujarnya.

Evi menjelaskan dalam praktik ini, para joki IMEI direkrut melalui grup-grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri. Selain itu, beberapa di antaranya juga direkrut langsung di luar negeri sebelum berangkat menuju Batam.

“Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI,” kata Evi.

Evi menambahkan setiba di Batam, para joki terlebih dahulu mengambil ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali di lokasi tertentu. Setelah itu, mereka melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri.

“Padahal, ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari ketentuan kepabeanan,” ungkap Evi.

Setelah proses registrasi selesai, kata Evi, ponsel yang telah teregistrasi dikembalikan kepada pengendali, kemudian diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan.

“Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat tersebut,” terang Evi.

Evi menegaskan atas penindakan tersebut, pihaknya telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Kemudian, BC Batam juga mengajukan rekomendasi pemblokiran terhadap perangkat yang telah teregistrasi sebelumnya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI).

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran yang menimbulkan konsekuensi hukum. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan hukum serta melindungi kepentingan nasional,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update